Tahap Awal, PHE Siapkan Rp18,54 Miliar Untuk Warga Terdampak Tumpahan Minyak Sumur YYA-1 Karawang
Senin, 16 September 2019, 07:40 WIBBisnisNews.id -- Direktur Pengembangan PHE Afif Saifudin, mengatakan pihaknya telah menyiapkab total dana untuk pembayaran kompensasi tahap awal sebesar Rp18,54 miliar. Mekanisme pembayaran kompensasi tahap awal akan melibatkan Himpunan Bank Negara (HIMBARA), yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI yang dilaksanakan pada 11 September 2019 silam.
Pembayaran dana kompensasi telah dimulai dari Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya dan Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya. Secara berkelanjutan pembayaran akan dilakukan di area terdampak lainnya. Pada awal kepada 10.271 warga terdampak tumpahan minyak sumur YYA-1 yang telah diverifikasi. Pencairan dana kompensasi tahap awal akan dimulai dari Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Pembayaran kompensasi awal ini sebagai itikad baik PHE ONWJ untuk memberikan dana penyangga terlebih dahulu untuk warga terdampak langsung, mengingat kejadian sudah berjalan 2 bulan.
Nilai kompensasi yang diajukan warga terdampak masih dilakukan proses perhitungan sehingga memerlukan waktu lebih banyak dan untuk menjaga proses ini berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, PHE bekerjasama dengan berbagai instansi dan konsultan akademik sebagai penilai ekonomi untuk penentuan nilai kompensasi akhir," kata Afif di Jakarta, kemarin.
Tahap Awal Rp900 Ribu/ Warga
Sementara VP Communication Pertamina Hulu Energi (PHE) Ifki Sukarya menambahkan, (dana) itu kompensasi awal saja sebagai dana penyangga dulu untuk warga.
"Sedang dana kompensasi yang riil, masih harus dihitung oleh tim gabungan," kata Ifki menjawab BisnisNews.id di Jakarta, Senin (16/9/2019).
Kompensasi awal disepakati sebesar Rp900 ribu per warga setiap bulan selama dua bulan periode terdampak, yakni Juli-Agustus 2019. Besaran kompensasi berdasarkan hasil koordinasi pemangku kepentingan pada 9-10 September 2019 yang dihadiri Tim Kejaksaan Agung, BPKP, KKP, KLHK, SKK Migas, MUI Jabar dan Kepala Dinas di tujuh kabupaten dan kota.
Menurut Ifki pemberian kompensasi kepada warga terdampak berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah diverifikasi. KKP telah melaksanakan pendataan warga terdampak pada 15-18 Agustus 2019 di tiga provinsi, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten
"Mereka tersebar di tujuh kota dan kabupaten, yakni Karawang, Bekasi, Kepulauan Seribu, Kabupaten Serang, Kota Serang, Tangerang, dan Kota Cilegon," tukas Ifki.
Cellica Nurrachadiana, Bupati Karawang yang hadir dalam pemberiaan kompensasi tahap pertama di Desa Sedari mengatakan bahwa Pemkab Karawang mengapresiasi PHE ONWJ dalam percepatan pemberian kompensasi tahap pertama ini, "ini tentu atas kerjakeras bersama, Pemerintah Kabupaten, PHE ONWJ dan semua instansi sehingga pemberian kompensasi tahap pertama ini dapat berlangsung lancar," kata dia.
Cellica menambahkan bahwa selama ini warga terus mendukung dan membantu PHE ONWJ dalam penanganan insiden ini, terutama untuk pembersihan ceceran minyak.(helmi)