Taksi Online Diberikan Waktu Tiga Bulan Melakukan Uji KIR
Senin, 06 November 2017, 09:43 WIBBisnisnew.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, kewajiban uji KIR berkala seluruh taksi online (sewa khusus) masih diberikan kelonggaran selama tiga bulan, sejak peraturan itu diberlakukan untuk segera merealisasikannya. Lewat dari waktu yang telah ditentukan, akan segera diambil tindakan.
Uji KIR ini sendiri diwajibkan untuk kepentingan keselamatan para penumpang dan pegemmudi, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 108 Tahun 2017. Khusus pemasangan sticker, teknisnya segera diatur, dipasang dibelakang kedaraan atau depan termasuk ukurannya.
Soal sanksi, lanjut Menhub akan membahas lebih lanjut dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kendati demikian Menhub kembali menegaskan para pengemudi angkutan sewa khusus wajib mematuhi PM 108 Tahun 2017.
"Uji KIR adalah kewajiban dari kendaraan komersial. Uji KIR adalah bagian yang harus dipenuhi karena ini berkaitan dengan keselamatan," tegas Menhub Budi, Minggu (5/11/2017) usai meninjau langsung Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Pulogadung, Jakarta Timur.
Perusahaan swasta yang ditunjuk melaksanakan Uji KIR ini juga diperintahkan melayani para pengekudi atau operator taksi online. "Kami akan memberikan batas waktu maksimal tiga bulan, lakukan dengan segera. Selain uji KIR yang dilaksanakan pemerintah, kita juga bekerja sama dan memberikan kesempatan terhadap swasta untuk melayani uji KIR ini," kata Menhub.
Adapun perusahaan swasta yang melayani uji KIR kendaraan yakni para Agen Pemegang Merk (APM). Menhub berharap dengan keterlibatan APM proses uji KIR kendaraan akan lebih cepat. (Syam S)