Tarif Penyeberangan Naik 5,26 Persen, Pengusaha: HPP Minus 26,44 Persen, Pemerintah Janji Ada Susulan
Minggu, 23 Juli 2023, 22:04 WIBBISNISNEWS.id -Tarif penumpang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) kelas ekonomi naik sebesar 5,26 persen, dan segera diberlakukan pada Agustus 2023 mendatang.
Kenaikan tarif yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No.KM
61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara, masih jauh dari yang diusulkan operator penyeberangan.
Sebelumnya dua assosiasi penyeberangan, yakni Indonesian National Ferry Owner Association (INFA) usulkan kenaikan sebesar 11 persen dan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Ferry (GAPASDAP) sebesar 20 persen.
Baca Juga
Kendati berat, keputusan pemerintah itu, akhirnya terpaksa harus diterima para operator penyeberangan, karena tidak ada pilihan lain, sedangkan perusahaan harus tetap dijalankan.
Ketua DPP INFA JA.Barata dalan pesan singkatnya pada Bisnisnews mengakui, besaran kenaikan tarif yang telah ditetapkan pemerintah masih jauh dari harapan.Namun, keputusan itu, tetap harus diterima karena ada pertimbangan lain
Barata mengatakan, pemerintah berjanji, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan akan dilakukan secara bertahap, hal ini agar tidak terjadi inflasi yang bersumber dari transportasi.
INFA, lanjut Barata, memahami alasan pemerintah membuat keputusan penyesuaian tarif sebesar 5,26 persen atau masih jauh dari yang diusulkan. Yang paling penting sekarang ini, bagaimana operator kapal penyeberangan masih bisa bertahan, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan para penumpangnya.
Ketua Umum DPP INFA , JA Barata (foto: dok BN)
" Bagi kami penyesuaian tarif yang rata-rata 5,26 persen tersebut akan diprioritaskan untuk mempertahankan keselamatan dan standar pelayanan minimal serta menutup UMR bagi mereka yang bekerja pada angkutan penyeberangan ini. Terus terang kami masih berharap ada penyesuaian tarif angkutan penyeberangan berikutnya yang dapat diberikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, karena tarif angkutan penyeberangan saat ini juga masih jauh dari harga pokok penjualan atau HPP yang dihitung pada tahun 2020," jelas Barata.
Ungkapan serupa juga disampaikan
Ketua Gapasdap Khoiri Soetomo, ia berharap penyesuaian tarif susulan segera diberlakukan dalan waktu yang tidak terlalu lama. Selain itu dia juga meminta pemerintah untuk sementara ini tidak lagi mengeluarkan izin operasi baru pada lintasan reguler yang sudah padat.
KM 61 yang diterbitkan pada 4 Juli 2023 merupakan jawaban pemerintah atas desakan kenaikan tarif yang diusulkan para operator penyeberangan dan janji pemerintah untuk kembali melakukan penyesuaian tarif.
Khoiri mengatakan, sebelumnya Gapasdap mengusulkan kenaikan sebesar 42,2 persen, karena berdasarkan perhitungan, terdapat
kekurangan sebesar 35,4 persen terhadap harga pokok penjualan ( HPP )
Disaat usulan kenaikan tarif itu belum dipenuhi, lanjut Khoiri, pemerintah menaikan harga BBM sebesar 32 persen. Kenaikan harga BBM ini berdampak besar terhadap kenaikan harga secara langsung sebesar 6,8 persen.
Sehingga 35,4 persen kekurangan tarif terhadap HPP ) + 6,8 persen s3bagai akibat kenaikan BBM, kekurangan yang harus dipenuhi menjadi 42,2 persen. Tapi, Lanjut Khoiri, pada 1 Oktober 2022 pemerintah melalui Kemenhub hanya menyetujui usulan kenaikan 10,5 persen sebagai tahapan awal kenaikan tarif atau masih ada kekurangan sebesar 31,7 persen (42,2% - 10,5 = 31,7 %).
Berdasarkan perhitungan tersebut, saat ini pemerintah hanya memberikan penyesuaian tarif sebagai cicilan yang dijanjikan berikutnya rata-rata hanya 5,26 persen atau masih ada kekurangan 26,44 persen.
" Kami berharap kekurangan dari HPP sebesar 26,44 persen ini dapat dipenuhi dalam waktu enam bulan," jelasnya
Penyesuaian Tarif
Menyusul terbitnya keputusan pemerintah melalui Kepmenhub No KM 61/2023 pada 3 Juli 2023 tersebut, PT ASDP Indonesia Ferry akan memberlakukan keputusan penyesuaian tarif tersebut pada 2 Agustus 2023 di 29 lintasan
Penyeberangan.
Penyesuaian besaran tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi atau lintas antarnegara yang telah lama diusulkan ini, dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan juga peningkatan daya saing dengan moda lain.
Faktor pendorong penyesuaian tarif antara lain kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
Komponen-komponen tersebut berdampak langsung terhadap peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP.
Dari seluruh Komponen yang mempengaruhi operasional adalah energi. Yakni solar dan oil yang berkontribusi cukup besar 40 - 50 persen dari total biaya operasional
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, penyesuaian tarif tersebut juga untuk memenuhi standar pelayanan minimum.
“ ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman dan selamat,” ujarnya.
Kenaikan tarif ini juga akan diikuti dengan peningkatan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa.
" Bagi ASDP sendiri, tentu
diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," tutur Shelvy.
Inilah 29 Lintasan penyeberangan yang akan melakukan penyesuaian tarif sebesar 5,26 persen, Yakni:
Merak - Bakauheni,
Ketapang-Lembar,
Jangkar-Lembar,
Jangkar-Kupang,
Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar,
Surabaya-Lembar,
Kendal-Kumai,
Sape-Waikelo,
Sape-Labuan Bajo,
Sape-Waingapu,
Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan,
Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan,
Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka,
Dabo-Kuala Tungkal,
Bajoe-Kolaka,
Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju,
Bitung-Ternate,
Bira-Sikeli,
Bitung-Tobelo,
Pagimana-Gorontalo,
Siwa-Lasusua,
Batulicin - Garongkong.
Berikut ini tarif baru di pelabuhan penyeberangan super sibuk di Indonesia, Merak - Bakauheuni yang mulai berlaku pada 2 Agustus 2023 :
Pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700, sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.
Kemudian tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut:
• Golongan IV A yang semula Rp 457.700 menjadi Rp 481.800,
• Golongan IV B dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,
• Golongan V A yang semula Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,
• Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,
• Golongan VI A dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,
• Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,
• Golongan VII dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,
• Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,
• Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.
(Syam)