Tarif Tiket Pesawat Periode Nataru 2026/2027 Dipastikan Lebih Terjangkau
Senin, 05 Oktober 2026, 15:52 WIB
BISNISNEWS.id - Khabar gembira bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan pada libur panjang Natal dan Tahun Baru 2026. Tarif tiket pesawat akan lebih terjangkau, dibandingkan tarif normal.
Penegasan itu disampaikan Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Agustinus Budi Hartono, pada kegiatan Lokakarya Forwahub Jumat (2/10/2026) di Bandung.
Dikatakan, keterjangkauan harga tiket menjadi salah satu hal yang akan dipertimbangkan pemerintah dalam persiapan Nataru.
"Terkait dengan persiapan untuk Nataru tahun ini yang sudah pastinya yang harus kita persiapkan adalah bagaimana nantinya masyarakat masih bisa melakukan bepergiannya dengan harga tiket tentunya yang pasti bisa terjangkau. Itu sudah pasti," kata Agustinus, dikutip Senin (4/10/2026).
Kemenhub juga tengah menyiapkan stimulus untuk mendukung keterjangkauan harga tiket selama periode Nataru. Stimulus tersebut berpotensi melanjutkan kebijakan yang telah diterapkan pada periode sebelumnya.
Hal itu dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap dapat bepergian dengan harga tiket pesawat yang terjangkau selama periode libur Nataru.
"Selain persiapan yang nanti kita akan persiapkan secara rutinitas yang akan kita siapkan seperti nanti untuk kesiapan kita untuk jaga posko terpadu seperti biasa akan kita lakukan, kemungkinannya sih stimulus yang seperti sudah dilakukan sebelumnya itu tetap akan diberlakukan," terangnya.
Agustinus menjelaskan, pemerintah juga mulai menyiapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket penerbangan selama periode Nataru.
Menurut dia, aturan terkait pemberian PPN DTP tersebut sudah mulai disusun dan selanjutnya akan memasuki tahap harmonisasi.
"Untuk PMK nya sendiri, untuk pemberian PPNDTP nya sudah mulai disusun mungkin sudah mulai juga nanti akan tinggal harmonisasinya saja. Artinya untuk PPNDTP nya yang nanti akan diberikan pada harga tiket itu akan berlaku," ucapnya.
Dia menyebut besaran PPN DTP yang diberikan kemungkinan masih berada di angka 11 persen, seperti kebijakan sebelumnya. Namun, besaran komponen lain yang memengaruhi harga tiket, seperti Passenger Service Charge (PSC) dan fuel surcharge (FS), masih akan dibahas lebih lanjut.
"Jadi memang mungkin nanti ini kita akan diskusikan mungkin dalam mungkin dalam waktu dekat," jelasnya.
Agustinus juga meminta maskapai penerbangan memastikan seluruh armadanya dalam kondisi laik dan siap beroperasi selama periode Nataru. Hal ini penting untuk mencegah gangguan penerbangan yang dapat memicu keterlambatan panjang saat memasuki periode puncak perjalanan. (Syam