Temuan Marine Inspector Sejumlah Kapal Jenis LCT Digroundead di Dermaga LCM Ketapang
Jumat, 18 Juli 2025, 10:53 WIB
BISNISNEWS.id - Buntut tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di lintasan pelayaran penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, sejumlah kapal jenis Landing Craft Transport (LCT) dilarang beroperasi di dermaga landing craft machine (LCM) di Ketapang dan Gilimanuk.
Pelarangan tersebut dilakukan berdasarkan temuan hasil pemeriksaan Marine Inspector Ditjen Perhubungan Laut terkait persyaratan keselamatan yang belum dipenuhi.
Selain itu, kapal LCT yang masih laik layar dan beroperasi di dermaga LCM dilarang mengangkut penumpang. Dermaga dan kapal jenis LCT hanya diperuntukan mengangkut barang dan kendaraan alat berat
Ketentuan lainnya yang wajib dipatuhi para operator kapal LCT adalah, membatasi muat kapal hanya 75 persen dari kapasitas tersedia.
Ketentuan itu, menurut Kepala KSOP Tanjung Wangi Purgana, untuk meminimalisir kecelakaan, karena hasil pemeriksaan yang dilakukan beberapa waktu lalu, kapal-kapal tersebut ada yang kurang memenuhi persyaratan keselamatan.
Namun secara berangsur-angsur bila persyaratan keselamatan itu dipenuhi, kapal tersebut bisa kembali beroperasi.
Pengurangan kapal-kapal ini juga yang menyebabkan terjadinya antrian panjang truk angkutan barang di dermaga LCM Pelabuhan Keyapang.
Sesuai ketentuan keselamatan, kapal ferry jenis KMP wajib melakukan pemeriksaan menyeluruh setiap tahun melalui Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud dalan keterangan tertulisnya pada Kamis 17 Juli 2025 menjelaskan, telah melakukan inspeksi menyeluruh terhadap 54 kapal.
Disebutkan, hasil pemeriksaan, sudah ada 45 kapal dibyatakan laik laut dan diizinkan kembali beroperasi secara normal.
Sementara beberapa kapal eks LCT yang sebelumnya dihentikan operasionalnya telah diberikan dispensasi terbatas, seperti KM. Agung Samudra IX, KM. Jambo VI, KM. Liputan XII, dan KM.
Sejumlah aturan baru yang wajib dipatuhi operator kapal jenis LCT untuk bisa beroperasi di dermaga LCM ialah, hanya kapal dengan temuan ketidaksesuaian minor yang diperbolehkan beroperasi, maksimal 75 pers3n dari kapasitas muatan, dilarang mengangkut penumpang maupun kendaraan kecil.
Hingga Kamis 17 Juki 2025 pukul 16.00 WIB, total 25 kapal telah melayani penyeberangan dari dermaga MB I–IV dan LCM/Bulusan.
Pelayanan di dermaga juga dibantu oleh optimalisasi pemuatan truk logistik di buffer zone menggunakan KMP. Portlink VII dan KMP. Liputan XII.
Di Pelabuhan Gilimanuk sendiri, PT ASDP menerapkan kebijakan percepatan waktu sandar (port time) menjadi 15 menit per kapal, baik dengan atau tanpa muatan. Termasuk penerapan TBB (Tiba-Bongkar-Berangkat) jika diperlukan sesuai kondisi.
“Kami imbau seluruh pihak, termasuk operator dan pengemudi kendaraan logistik, untuk tertib dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Ditjen Hubla bersama KSOP, ASDP, dan stakeholder terkait terus melakukan langkah-langkah percepatan normalisasi layanan agar dampak ke masyarakat bisa diminimalkan,” tutup Masyhud.. (syam)