Terkait Serangan Rudal dan Drone Houthi ke Bandara di Riyad, Menhub Dudy Tegaskan, Maskapai Penuhi Hak-Hak Penumpang
Jumat, 16 Oktober 2026, 16:56 WIB
BISNISNEWS.id - Serangan rudal dan pesawat tanpa awak oleh kelompok Houthi Yaman ke Bandara Internasional King Khalid (King Khalid International Airport) di Riyadh, Arab Saudi, hingga kini masih menjadi trauma para operator oenerbangan sipil.
Bandara yang juga menjadi salah satu tempat pangkalan gas Arab Saudi dengan pengamanan super ketat, mampu ditembus rudal-rudal yang diluncurkan Houthi.
Pertahanan Kerajaan Arab Saudi dengan anggaran cukup besar itu, seperti dibikin tak berdaya. Radar pertahanan Arab Saudi tak mampu menangkal rudal yang diluncurkan Houthi.
Puncaknya pada Sabtu (10/10/2026), rudal dan drone yang diluncurkan Houthi, tembus memporak porandakan King Khalid International Airport) di Riyadh.
Dalam serangan itu, sedikitnya ada 13 orang dilaporkan tewas dan raturang lainnya mengalami luka-luka serius. Serangan ke bandara itu terus berlanjut, dan di khabarkan telah menewaskan satu orang.
Ini merupakan serangan paling mematikan yang dilakukan Houthi asal Yaman kepada Arab Saudi, yang fokus sasarannya asalah bandara, fasilitas jaringan minyak dan gas dan tanker.
Pihak otoritas penerbangan sipil Kerajaan arab Saudi, hingga Jumat (16/10/2026) masih menurutup bandara itu dari penerbangan sipil. Seluruh penerbangan unternasional tujuan Riyad batal dan ribuan dellay juga terjadi pada penerbangan sejumlah kota yang berbenturan dengan ruang udara di Riyad.
Maskapimoenerbangan sipil dari berbagi negara lebih memilih membatalkan penerbangn, ketimbang nekad untuk terbang.
Terkait penerbangan umroh dari Indonesia, dikhabarkan masih terkendali dengan kinisi waspada penuh dan pemerintah Indonesia terus melakukan erkembangan terkini.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan, situasi di Arab Saudi yang memengaruhi perjalanan penumpang angkutan udara harus terus dipantau dan diantisipasi dengan baik.
Menhub Dudy telah berulang-ulang mengingatkan maskapai untuk untuk mengikuti pengumumuman resmi tentang situasi di negara itu.
"Maskapai telah kami imbau untuk melakukan penanganan dengan tepat kepada para penumpang yang terdampak gangguan operasional penerbangan," tutur Menhub Dudy di Jakarta, Jumat (16/10).
Penanganan hak penumpang angkutan udara terdampak penutupan Bandara Riyadh mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penumpang Angkutan Udara.
"Keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi prioritas utama, termasuk kepatuhan terhadap instruksi otoritas bandar udara, otoritas penerbangan, dan pengendali lalu lintas udara," papar Menhub Dudy.
Sejumlah maskapai internasional telah melakukan penyesuaian layanan akibat penutupan bandara Riyadh.
Qatar Airways misalnya, telah membatalkan sejumlah penerbangan rute Doha-Riyadh dan sebaliknya pada 9 hingga 17 Oktober 2026, dengan pengalihan penumpang melalui sejumlah kota alternatif di Arab Saudi.
Emirates juga membatalkan sejumlah penerbangan menuju dan dari Riyadh Sementara itu, sejumlah maskapai lainnya menerapkan penyesuaian koneksi, pengalihan rute, pembatalan penerbangan, atau penghentian sementara layanan menuju Riyadh.
Sementara penerbangan dari/ke Arab Saudi yang dilayani dengan penerbangan reguler langsung (direct flight) oleh maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Saudia masih berjalan dengan normal.
Terkait adanya keterlambatan penerbangan akibat alasan operasional, penumpang dipastikan mendapat penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menhub Dudy mengingatkan adanya kewajiban pemenuhan hak atas pelayanan selama penumpang menunggu keterlambatan atau delay penerbangan.
Pelayanan tersebut di antaranya menyediakan akses informasi dan petugas layanan selama penumpang menunggu kepastian penerbangan, melaksanakan pelayanan keterlambatan sesuai kategori dan penyebab gangguan berdasarkan peraturan yang relevan, serta memfasilitasi kebutuhan dasar penumpang sesuai kewajiban pelayanan yang berlaku, termasuk makanan, minuman, atau akomodasi apabila dipersyaratkan.
Petugas perlu mengutamakan penumpang lanjut usia, penyandang disabilitas, anak tanpa pendamping, ibu hamil, dan penumpang yang memerlukan bantuan khusus. Jika terjadi penundaaan berkepanjangan, maka perlu diupayakan akomodasi, transportasi darat, atau kebutuhan tambahan, dengan memperhatikan dasar kewajiban dan kebijakan yang berlaku.
Terkait pengembalian dana (refund) pada penerbangan internasional, masing-masing maskapai memiliki aturan yang bergantung pada kebijakan maskapai serta peraturan hukum negara asal atau negara tujuan penerbangan. Untuk itu, Menhub mengimbau penumpang untuk berkoordinasi dengan maskapai terkait kebijakan ini.
Otoritas Arab Saudi melakukan penutupan Bandara Internasional King Khalid di Riyadh menyusul laporan serangan rudal yang diklaim dilakukan oleh kelompok Houthi.
Terkait penutupan ini, Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan informasi dari Otoritas Penerbangan Sipil Arab (GACA) dan dampak insiden keamanan terhadap operasional penerbangan internasional, khususnya penerbangan transit yang terhubung dengan Indonesia.
Sejumlah penerbangan transit yang terhubung dengan Riyadh mengalami pembatalan, penyesuaian rute, maupun pengaturan ulang perjalanan penumpang.(Syam)