Terminal Petikemas Wajib Berikan EIR Ke Pemilik Barang
Rabu, 05 Oktober 2016, 08:44 WIB
Bisnisnews.id-Terminal peti kemas wajib menyerahkan catatan Equipment Interchange Receipt (EIR) atau print out foto kontener kepada pemilik barang atay yang mewakili, guna menghindari kekisruhan soal kerusakan peti kemas antara pemilik barang dan pihak.
Selama ini, pihak terminal tidak pernah memberikan EIR itu kepada pemilik barang atau sopir sebelum kontener itu keluar terminal. Seharusnya, saat kontener diletakan di atas truck, pihak terminal menyerahkan EIR agar sopir atau pemilik barag memeriksa fisik kontener untuk dicatatkan.
Dengan deikian, si pemilik barang dapat mengetahui, apakah kntener yang diiakai itu fisiknya masih baik atau sudah ada kerusakan saat ditunkan dari kapal ke truck yang akan membawanya. Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Nyoman Gede Saputera mengatakan, seharisnya EIR itu diberikan ke pemilik barang, unuk dipakai sebagai catatan.
" Kalau tidak dikasih, pemilik wajib minta. Bagaimana bisa tahu, ada kerusakan atau tidak saat diterminal kalau tidak diperiksa fisiknya," kata Nyoman. Form atau EIR untuk mencatat kondsi fisik kontener itu, bisa diminta oleh sopir atau piak yang mewakili pemilik barang (PPJK).
Perlunya membuat catatan pada form EIR oleh pemilik barang itu, agar kerubutan tidak perlu lagi terjadi kepada pihak depo saat kontener kosong itu dikembalikan pemilik barang. EIR dan foto kontainer pada posisi lima bidang saat kendaraan pengangkutnya melewati gate out terminal sangat penting.
Kalau sudah
ada catatannya, pihak depo, tidak bisa seenaknya memberikan finalty atas kerusakan kontener. " Sejauh ini memang
belum ada yang lapor, karena itu urusan mereka para pelaku usaha di lapangan. Ta[I
kalau ada yang lapor, ya pasti kami tidaklanjuti," kata Nyoman.