Terulang, Tren Tampar Warnai Layanan di Bandara
Jumat, 07 Juli 2017, 20:55 WIBBisnisnews.id - Tampar menampar, oleh penumpang kepada petugas keamanan bandar udara sepertinya jadi trend. Kasus kekerasan yang terjadi di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado kini menular ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kasus kekerasan yang dilakukan penumpang terhadap personil Avsec kali ini terjadi pada Jumat sore (7/7/2017) di terminal 1-A Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng tepatnya di Security Point Check (SPC).
Informasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyebutkan peristiwa memalukan itu terjadi sekitar pukul 15:30 WIB.
Awalnya, seorang penumpang pesawat masuk ke terminal 1-A, saat penumpang melewati walk through metal detector (WTMD) atau alat sensor metal penumpang.
Mengetahui lampu indikator menyala, petugas Avsec menahan penumpang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Petugas sebelumnya meminta izin untuk melakukan pemeriksaan body search.
Namun yang sangat disesalkan, penumpang yang dilakukan pemeriksaan oleh personil Avsec tidak terima dan menampar petugas Avsec yang tengah melaksanakan tugasnya.
Menurut informasi terakhir, masih dilaksanakan pemeriksaan di Polresta Bandara Soekarno Hatta.
Humas Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Prastyo Dewandono Nugroho saat dikonfirmasi terkait peristiwa itu mengakui. Namun pihaknya masih mendalami penyebab terjadinya penamparan tersebut.
" Ya, tapi masih didalami," jelasnya.
Sebelumnya Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pelaksanaan dan penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan setiap penumpang maupun barang yang akan diangkut dengan pesawat udara wajib diperiksa.
Pemeriksaan ini kata Menhub menjadi tugas serta kewenangan personil avsec untuk memeriksa penumpang dan barang bawaannya sebelum memasuki daerah keamanan terbatas dan atau ruang tunggu di bandara.
Hal ini dilakukan untuk menjamin tidak ada barang terlarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum yang tentunya dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, tepatnya pada pasal 335 telah nyata disebutkan bahwa terhadap penumpang, personil pesawat udara bagasi kargo, dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan, ini sudah jelas dan wajib bagi seluruh penumpang untuk mentaati aturan ini," tegas Menhub.
Ketentuan itu juga tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.
Untuk itu Menhub berharap agar penegakan hukum terhadap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak khususnya penumpang pesawat udara. Menhub juga berharap kepada seluruh masyarakat penumpang pesawat udara untuk dapat koorperatif dalam mentaati aturan perundangan yang berlaku.
"Kepada penumpang agar bisa kooperatif, ikuti arahan petugas seperti memasukkan seluruh barang bawaan ke dalam mesin x-ray termasuk jam tangan, handphone, melepas ikat pinggang dan jaket, jika diperlukan petugas avsec punya hak penuh untuk memeriksa penumpang lebih detail, demi keselamatan dan keamanan bersama," jelasnya. (Syam S)
Baca Juga:
-Menolak Diminta Buka Jam Tangan Istri Brigjen Pol Tampar Personil Avsec