Tidak Hormati Resiprokal, Kalitta Air Blokir Garuda Indonesia Masuk AS
Kamis, 09 Maret 2017, 19:01 WIB
Bisnisnews.id - Kalitta Air (K4, Detroit Willow Run) telah mengajukan keberatan kepada DOT atas pengajuan aplikasi Garuda Indonesia (GA, Jakarta Soekarno-Hatta) terkait pembebasan dan pengubahan (Exemption and Amended) ijin maskapai udara asing (FACP).
Bulan lalu, Garuda telah mengajukan kepada Department Transportasi (DOT) AS untuk otoritas pembebasan serta pengubahan ijin maskapai asing atau Foreign Air Carrier Permit (FACP), menjelang rencana penerbangan rute Jakarta - Los Angeles melalui Tokyo Narita.
Dengan demikian, otoritas akan melakukan penjadwalan transportasi udara bagi penumpang, properti dan dokumen dari setiap atau beberapa titik di Indonesia ke AS dan sekitar AS. Demikian juga dengan ijin sepenuhnya bagi penerbangan charter yang menyesuaikan regulasi DOT bagian 212, di bawah perjanjian udara AS - Indonesia.
Namun, spesialis kargo AS, Kalitta Air, berkeberatan dengan pengajuan aplikasi tersebut dengan alasan Indonesia belum meratifikasi ketentuan perjanjian Open Skies 2004 antara AS - Indonesia.
Kalitta mengutip sebuah kasus tertentu pada September 2010, ketika mereka melayangkan aplikasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) untuk diijinkan melakukan penerbangan kargo berdasarkan kebebasan keempat (4th Freedom) antara Jakarta dan Indianapolis.
DJPU dilaporkan telah menolak aplikasi dengan alasan, hukum di Indonesia memberlakukan kargo dari Indonesia hanya bisa dioperasikan oleh operator Indonesia saja. Permintaan agar hal ini dipertimbangkan kembali telah ditolak, sementara keterlibatan diplomatik juga gagal.
Menurut berita yang diturunkan ch-aviation, Kalitta mengatakan, saat itu pemerintah Indonesia menjelaskan bahwa sampai Open Skies secara resmi disahkan oleh lembaga legislatif negara, maka Kementerian Perhubungan masih terikat oleh hukum domestik tersebut.
Karena tidak ada dasar menghormati dan timbal balik atas tindakan itu, Kalitta mengatakan," Sampai Indonesia telah meratifikasi dan melaksanakan persyaratan bilateral 2004, atau dapat menunjukkan pembatalan hukum yang melarang maskapai luar lain melakukan penerbangan kargo, DOT tidak bisa memberikan kewenangan yang diminta oleh Garuda."
Kebebasan di udara (freedoms of the air) adalah hak istimewa yang mengijinkan maskapai komersial suatu negara untuk masuk ke wilayah udara negara lain. Hal ini dirumuskan di Konvensi Penerbangan Sipil Internasional 1944, yang diketahui sebagai konvensi Chicago.
Dari 9 kebebasan yang ada, kebebasan keempat dideskripsikan sebagai hak untuk terbang dari negara lain ke negara sendiri, misalnya penerbangan dari Meksiko ke AS dan diterbangkan oleh maskapai AS. (marloft/syam sk)