Tiga Kapal Perintis Diserahkan Pengoperasiannya ke Swasta
Jumat, 15 Maret 2019, 21:32 WIBBisnisnews.id - Tiga unit Kapal perintis pendukung tol laut diserahkan pengoperasiannya kepada PT Citrabaru adinusantara, PT. Pelayaran
Berkat Abadi Jaya Makmur dan PT Luas Line.
Kasubdit Angkutan Laut Dalam Negeri, Capt. Budi Mantoro, mewakili Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, menjelaskan pengoperasian kapal itu bertujuan untuk mengoptimalkan program konektivitas antar pulau di wilayah Indonesia Bagian Timur dan menjamin pendistribusian logistik ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan.
Adapun ketiga unit kapal perintis yang diserahterimakan, yaitu KM. Sabuk Nusantara 56, KM. Sabuk Nusantara 62, dan KM. Sabuk Nusantara 77 dengan pelabuhan pangkal di Sorong.
“KM. Sabuk Nusantara 56 akan dioperasikan oleh PT Citrabaru Adinusantara, KM. Sabuk Nusanatara 62 dioperasikan oleh PT. Pelayaran Berkat Abadi Jaya Makmur, dimana keduanya memiliki
Dead Weight GT 750. Sedangkan KM. Sabuk Nusantara 77 memiliki ukuran GT 2000 dengan operator PT Luas Line,” ungkap Budi Jumat (15/3/2019).
Budi menambahkan, KM. Sabuk Nusantara 62 akan melayani trayek R-92 dengan rute Sorong - Arefi - P.Pam - Meosmenggara - Mutus - Waisilip - Selfele P. Gag - Kofiau - Sorong. Sedangkan KM. Sabuk Nusantara 56 akan melayani trayek R-94 dengan rute Sorong - Waisai - Kabare - P. Ayu - P. Fani - P. Ayu - Kabare – Sorong.
“Adapun KM. Sabuk Nusantara 77 akan melayani trayek R-113 dengan rute Sorong - Yellu - Bula - Geser - Gorom - Fakfak - Kaimana - Pomako - Dobo - Pomako - Kaimana - Fakfak - Gorom - Geser - Bula - Yellu - Sorong,” tambah Budi.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah melaksanakan penyelenggaraan pelayanan publik angkutan laut penumpang (perintis), barang dan angkutan perairan pelabuhan dari tahun ke tahun untuk menjaga konektivitas angkutan laut, ketersediaan kapal, ketersediaan barang kebutuhan masyarakat.
Hal ini, menurut Budi, dilakukan dengan berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara.
“Pada tahun anggaran 2019 ini, jumlahnya 113 trayek dengan 46 trayek penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PELNI (Persero) dan 67 Trayek untuk dilelangkan kepeda operator perusahaan pelayaran swasta Indonesia,” jelas Budi.
Hal tersebut, lanjut Budi, sejalan dengan tujuan dan sasaran penyelenggaraan pelayanan publik angkutan laut perintis, yaitu untuk menghubungkan daerah yang masih Tertinggal Dan/Atau wilayah Terpencil, Terluar, Perbatasan yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju.
“Selain itu, tentunya kita memiliki target untuk menghubungkan daerah yang moda transportasi lainnya belum memadai, serta menghubungkan daerah yang secara komersial belum menguntungkan untuk dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan,” tutup Budi.
Budi berharap, keberadaan kapal perintis milik negara di pangkalan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di wilayah Sorong dan sekitarnya untuk mengirim kebutuhan masyarakat, baik kebutuhan pokok penting, hasil produksi usaha kecil menengah (UKM), hasil pertanian, hasil perkebunan, hasil perikanan, hasil perindustrian, dan hasil pertambangan. (Jam).