Tinjau Produsen Selis, Dirjen Budi Minta Penuhi Ketentuan PM 33/2018 Tentang Uji Tipe
Selasa, 12 November 2019, 05:26 WIBBisnisNews.id -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menegaskan kepada pihaknya maupun produsen kendaraan bermotor listrik untuk menerapkan ketentuan seputar kendaraan listrik yang termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
"Menyangkut PM 33/2018 saya minta untuk segera dilaksanakan dan produksi kendaraan bermotor listrik sudah harus ada suaranya. Jadi baik dimensi atau ukuran juga harus sesuai syarat," kata Dirjen Budi dalam kunjungan ke PT Juara Bike selaku produsen Selis (Sepeda Listrik) di Cikupa, Tangerang, Banten.
Tujuan kedatangan saya, lanjut Dirjen Budi, ingin memastikan seperti apa proses pembuatan (kendaraan listrik) dan saya ingin melihat produk yang sudah dihasilkan. Jadi dari sini kita dapat pandangan kalau memang kita mau ada produksi baru jadi ada semacam pra uji tipe supaya kita tahu apakah kendaraan tersebut sudah layak untuk uji tipe atau belum.
Dari hasil pantauannya, Dirjen Budi menemukan ada sepeda motor listrik namun dengan roda 3. "Saya tidak yakin jika itu akan lulus uji tipe dari segi dimensinya. Khawatiran saya, karena telah kejadian beberapa kali merk yang sudah diproduksi dalam jumlah massal, begitu diujitipe ternyata tidak lulus, kan kasihan juga.
"Kita harapkan yang sekarang ini kalau ada produksi tipe yang baru dapat dikomunikasikan dengan kami terlebih dahulu, karena menyangkut dimensi, kinerja dan lain sebagainya dalam uji tipe ini," urai Dirjen Budi.
Mengenai suara dan tingkat kebisingan kendaraan, Dirjen Budi menyatakan dalam PM 33 Tahun 2018 telah diatur bahwa semua motor harus sudah bersuara. "Persoalannya kami belum punya alat untuk menguji berapa desibel suara yang harus dikeluarkan oleh kendaraan. Jangan sampai regulasi terkesan terlambat, terlanjur diproduksi banyak kendaraannya tapi kita belum punya alatnya jadi sudah terlampau banyak," katanya.
Aturan Tentang SIM
Sementara itu mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM), ia menjabarkan jika klasifikasi kendaraan ini sudah kategori sepeda motor listrik berarti pengemudi diharuskan untuk punya SIM.
"Awalnya saya kira Selis baru membuat beberapa tipe ternyata sudah ada 20-an lebih. Ini yang penting bagi kita sesuai kata Menteri Perhubungan bahwa dalam Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik banyak Kementerian yang terlibat dan ada menyangkut insentif baik fiskal maupun non fiskal."
Insentif fiskal ini, menurut Dirjen Budi, sedang kami dorong setelah bertemu dengan Kementerian Keuangan, terlebih sudah ada beberapa regulasi yang rampung seputar keringanan pajak ini. Nanti mungkin ada semacam perbaikan harga atau harga semakin terjangkau supaya masyarakat semakin mudah memperolehnya.(helmi)