Tol Jakarta -Tangerang Akan Diberlakukan Tarif Baru
Jumat, 18 Oktober 2024, 16:43 WIBBISNISNEWS.id - Tarif tol Jakarta -Tangerang, yaitu ruas Jakarta - Tangerang yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Jalan Tol Tangerang - Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang - Tangerang Barat - Cikupa yang dikelola oleh PT Marga Mandala Sakti (MMS) Tbk akan memberlakukan tarif baru.
Tarif Baru yang berlaku mulai 19 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2692/KPTS/M/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol Integrasi pada Ruas Jalan Tol Jakarta - Tangerang dan Jalan Tol Tangerang - Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang - Tangerang Barat - Cikupa.
Berikut daftar besaran tarif baru yang berlaku mulai 19 Oktober 2024, pukul 00:00 Wib, yaitu:
Gol I: Rp 8.500,- yang semula Rp 8.000,-
Gol II: Rp 12.500,- yang semula Rp 12.000,-
Gol III: Rp 12.500,- yang semula Rp 12.000,-
Gol IV: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500,-
Gol V: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500,-
(*/syam)