Tragedi JT610, Manajemen Lion Air Diperintahkan Segera Mencopot Direktur Teknik
Kamis, 01 November 2018, 09:46 WIBBisnisnews.id -Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan M. Pramintohadi Sukarno meminta manajemen PT. Lion Mentari Airlines membebaskan sementara anggota direksi dan personil pesawat udara untuk kepentingan investigasi KNKT.
Praminto hadi mengatakan, surat permintaan itu telah dilayangkan ke piham manajemen Lion Air atas dasar tuntutan masyarakat agar pemerintah mengumumkan secara terbuka terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
"Tujuan pembebastugaskan sementara tersebut adalah berkaitan dengan pelaksanaan proses investigasi kecelakaan pesawat udara Boeing B737-8 MAX registrasi PK-LQP yang dioperasikan oleh PT. Lion Mentari Airlines,” jelas Pramintohadi, Kamis (1/11/2018) di Jakarta.
Pertimbangan lain dari pembenastugasan itu ialah, undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Civil Aviation Safety Regulation Part 121 yang mengatur tentang Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, And Supplemental Air Carriers.
Anggota direksi dan personel pesawat udara yang dibebastugaskan sementara adalah, Director of Maintenance and Engineering, Quality Control Manager, Fleet Maintenance Management Manager dan Release Engineer PK-LQP.
Selanjutnya Lion Air diminta menugaskan anggota direksi dan personel pesawat udara ini, membantu sepenuhnya proses investigasi dan penyelidikan oleh instansi berwenang.
Guna menjaga terpenuhinya aspek kelaikudaraan penggoperasian pesawat udara Lion Air, Pramintohadi juga meminta agar Direktur Utama PT. Lion Mentari segera menunjuk Pejabat Pengganti.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membekukan lisensi personil pesawat udara dimaksud untuk jangka waktu 120 hari kalender.(Syam S)