Tuduhan KPK Tidak Diakui Emir, Menhub Harapkan Yang Terbaik
Sabtu, 21 Januari 2017, 05:22 WIB
Bisnisnews.id - Mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar telah dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap operasi Garuda Indonesia tidak akan terganggu.
"Kami berharap operasi Garuda tidak akan berdampak buruk dan akan terus berjalan dengan baik," kata Budi di Kementerian Perhubungan, Jumat kemarin.
Budi juga menghimbau kepada maskapai merah putih ini agar lebih berhati-hati dalam kegiatan perusahaan di masa depan, mengingat Garuda adalah maskapai nasional yang membawa nama bangsa dan memiliki tanggung jawab melindungi citra bangsa.
Sedangkan Emir mengaku ia tidak melakukan apa yang telah dituduhkan KPK kepadanya, tapi dia akan terus menghormati proses hukum.
"Sepengetahuan saya, selama saya menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia, saya tidak pernah melakukan perbuatan yang koruptif ataupun menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabaran saya," jelasnya dalam pesan singkatnya.
KPK menuduh Emir, mantan CEO Garuda antara tahun 2005 - 2014, menjadi bagian dari skandal suap terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC. Selain Emir Satar, KPK juga tersangkakan Soetikno Soedarjo, yang diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Emir.
KPK mengatakan bahwa mereka telah menemukan bukti bahwa Satar telah menerima 1,5 juta dollar dalam bentuk tunai dan barang-barang lainnya senilai 2 juta dollar dari tersangka di Singapura dan Indonesia.
Di luar KPK, Serious Fraud Office (SFO) telah mempublikasikan Pernyataan Fakta "Perjanjian Penuntutan Tangguhan - SFO versus Rolls Royce PLC" yang secara garis besar menjabarkan konspirasi korupsi untuk perantara sehubungan dengan penjualan mesin aero Trent untuk pesawat sipil di Indonesia antara tahun 1989 dan 1998.
Walau kurun waktu mundur jauh ke belakang, Pernyataan Fakta (tanpa nama individual) tersebut menggunakan istilah-istilah yang merujuk keterlibatan lebih dari sekedar 1 atau 2 oknum. Dokumen itu meyebutkan soal perantara 1/perusahaan milik perantara 1, perantara 2 adalah oknum yang dusebut sebagai mantan komandan AU, perantara regional, 3 kerabat dekat penguasa di istana.(marloft)