UPT Wajib Periksa Kapal, Dirjen Agus: Tidak Ada Toleransi Bagi Pelaku Pelanggaran
Rabu, 15 Mei 2019, 09:28 WIBBisnisnews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut wajibkan seluruh Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) melaksanakan pemeriksaan kelailautan kapal atau uji petik mulai 17 Mei 2019.
Kegiatan ini akan menjadi agenda rutin, terlebih pada musim padat penumpang seperti mudik lebaran, liburan Tahun Baru dan Natal serta liburan panjang lainnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo, menegaskan, tidak ada toleransi terhadap beragam potensi yang dapat mengancam keaelamatan pelayaran. Keselamatan adalah angka mati yang tidak mengenal negosiasi.
“Seluruh kantor UPT Ditjen Perhubungan Laut kami instruksikan melaksanakan Uji Petik terhadap kapal penumpang mulai tanggal 12 April sampai dengan 17 Mei 2019,” ujar Agus, Rabu (15/5/2019) di Jakarta.
Selanjutnya, seluruh kantor UPT wajib menyerahkan Laporan Kesiapan paling lambat tanggal 22 April 2019. Sedangkan Laporan Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal wajib diserahkan paling lambat tanggal 17 Mei 2019.
Agus menambahkan, pihaknya melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel), juga menurunkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan kelaiklautan kapal secara acak di 16 (enam belas) lokasi tertentu yang diperkirakan akan mengalami lonjakan penumpang mulai tanggal 22 April 2019 sampai dengan akhir bulan Mei 2019.
“Dari 16 lokasi yang ditentukan, kami telah melaksanakan uji petik secara acak di 11 (sebelas) lokasi, antara lain di Batam, Kendari, Nunukan, Pare-Pare, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Sampit, dan Tanjung Balai Karimun, Tanjung Buton, Ternate dan Tual,” ungkap Agus.
Adapun lima lokasi yang akan dilakukan Uji Petik selanjutnya adalah Jayapura, Palembang, Tanjung Priok, Merak, dan Muara Angke.
Lebih lanjut, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan penumpang pada masa Angkutan Lebaran ini, Agus menyatakan bahwa pihaknya juga memberikan dispensasi berupa penambahan kapasitas penumpang bagi PT. PELNI (Persero), PT. ASDP (Persero), serta PT. Dharma Lautan Utama (DLU) serta kapal swasta lainnya.
Agus memaparkan, bahwa pihaknya memberikan dispensasi tersebut bagi 26 (dua puluh enam) kapal yang dioperasikan oleh PT. PELNI (Persero). Untuk PT. ASDP (Persero) diberikan dispensasi bagi 16 (enam belas) kapal untuk 12 (dua belas) lintasan. Sedangkan untuk PT. Dharma Lautan Utama diberikan dispensasi bagi 13 (tiga belas) kapal untuk 11 (sebelas) lintasan.
Adapun untuk operator kapal lainnya yang melayani angkutan laut Lebaran 2019 agar mengajukan dispensasi kapasitas penumpang ke Ditjen Perhubungan Laut untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan penumpang angkutan laut Lebaran 2019.
“Dispensasi penambahan jumlah kapasitas penumpang ini tentunya diberikan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan faktor keselamatan pelayaran,” imbuh Agus.
Agus menjelaskan, bahwa dispensasi penambahan jumlah kapasitas penumpang baru dapat diberikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal (Marine Inspector) untuk kemudian dilakukan penyesuaian terhadap sertifikat keselamatan kapal penumpang dan juga alat keselamatannya.
“Dan perlu digarisbawahi, bahwa dispensasi penambahan kapasitas penumpang ini hanya diperuntukan pada masa Angkutan laut Lebaran 2019, Angkutan laut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020,” tuturnya. Syam S)