Usulan INACA Terkait TBA, Dirjen Lukman Kasih Penjelasan Tegas
Rabu, 25 Maret 2026, 19:11 WIB
BISNISNEWS.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan respon usulan INACA terkait penyesuaian fuel surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubunga. Lukman F. Laisa, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3/2026) mengaku memahami dinamika yang dihadapi industri penerbangan nasional sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global yang berpengaruh terhadap kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta biaya operasional maskapai.
Kata Lukman, apa yang disampaikan INACA, pada prinsipnya Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk maskapai, operator bandara, penyedia avtur, dan instansi terkait lainnya untuk memonitor perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap operasional penerbangan.
Terkait usulan kebijakan stimulus, Pemerintah tetap memperhatikan kondisi fiskal dan kepentingan masyarakat luas.
Kami menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen, sehingga layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional.
Seperti disampaikan sebelumnya, sebagai asosiasi maskapai penerbangan nasional, INACA, mengajukan permohonan kepada Pemerintah untuk meninjau serta menyesuaikan hal-hal sebagai berikut :
Menaikkan Fuel surcharge sebesar 15 persen atas masing-masing fuel surcharge yang telah ditetapkan melalui KM 7 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023.
Menaikkan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket penerbangan domestik dengan kenaikan sebesar 15 persen untuk pesawat udara jenis jet dan pesawat udara jenis propeller atas TBA yang ditetapkan melalui KM 106 Tahun 2019.
Selain penyesuaian besaran fuel surcharge dan TBA, INACA mohonkan juga sejumlah kebijakan stimulus yang bersifat temporer (seperti misalnya pada Lebaran 2026) yaitu penundaan PPn Avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara atau PJP4U serta kebijakan rescheduling pembayaran outstanding biaya bandara dan navigasi tetap dipertahankan.
Permintaan ini INACA ajukan untuk mengantisipasi penyesuaian harga avtur dari Pertamina per tanggal 1 April 2026 serta untuk tetap menjamin keberlangsungan usaha (business sustainability), keterjaminan keselamatan (safety insurance), serta ketersediaan konektivitas angkutan udara nasional dengan mempertahankan tingkat keselamatan yang tinggi.
.(Mut)