Usulan Indonesia Terhadap Bagan Selat Sunda dan Lombok Disahkan IMO
Jumat, 25 Januari 2019, 20:35 WIBBisnisnews.id - Akhirnya usulan pemerintah Indonesia terhadap bagan pemisah alur laut atau Traffic Separation Scheme (TSS) Selat Sunda dan Lombok diterima peserta sidang sub Committee Navigation Communication and Search and Rescue (NCSR) ke-6 di markas IMO Lkndon Kamis atau Jumat (25/1/2019) Wib.
Hasil keputusan NCSR itu selanjutnya akan diadopsi dalam Sidang IMO Maritime Safety Committee (MSC) ke-101 pada bulan Juni 2019 mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo mengatakan, sebelumnya Indonesia bersama Malaysia dan Singapura telah memiliki TSS di Selat Malaka.
Namun TSS di Selat Malaka tersebut, kata Dirjen Agus, berbeda pengaturannya karena dimiliki oleh tiga negara. Sedangkan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok hanya Indonesia yang memiliki wewenang untuk pengaturannya.
Hal ini yang menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki TSS melalui pengesahan oleh IMO dan berada di dalam ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) I dan ALKI II.
Adapun Indonesia bersama Fiji, Papua Nugini, Bahama, dan Filipina merupakan lima negara berdaulat yang tertuang dalam UNCLOS 1982 sebagai negara yang memenuhi syarat sebagai negara kepulauan.
Terkait dengan ALKI, Dirjen Agus mengatakan bahwa ALKI merupakan alur laut di wilayah perairan Indonesia yang bebas dilayari oleh kapal - kapal internasional (freedom to passage) sebagaimana yang tertuang dalam UNCLOS 1982.
"Dengan dipercayainya Indonesia oleh IMO untuk mengatur TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok yang juga merupakan ALKI tersebut menunjukan peran aktif Indonesia dalam bidang keselamatan dan keamanan pelayaran internasional serta memperkuat jati diri Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia," ujar Dirjen Agus.
Dirjen Agus juga mengatakan, Indonesia patut berbangga karena tidak serta merta proposal TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok yang diajukan Indonesia langsung disetujui oleh IMO begitu saja.
" Diterimanya pengajuan proposal TSS Selat Sunda dan Selat Lombok ke IMO merupakan bukti keseriusan Indonesia berperan aktif di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dunia serta perlindungan lingkungan maritim khususnya di wilayah perairan Indonesia," tutur Dirjen Agus.
Dirjen Agus mengatakan, pengesahan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok ini juga menjadi bekal dan prestasi Indonesia dalam upaya pencalonan kembali Indonesia sebagai negara anggota Dewan Council IMO kategori C untuk periode 2019 s.d.2020 melalui sidang IMO Assembly pada bulan November 2019.
Dengan prestasi ini, Dirjen Agus menyampaikan apresiasi atas kerja keras Kementerian dan Lembaga terkait dengan penyiapan proposal TSS Selat Sunda dan Selat Lombok dan juga delegasi Indonesia pada sidang IMO NCSR ke-6 juga Kedutaan Besar Republik Indonesia di London yang telah berjuang selama dua minggu terakhir ini agar proposal TSS Indonesia tersebut diterima dan disetujui oleh IMO.
Dia juga mengingatkan agar setelah disetujuinya TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok tersebut, tugas berat telah menanti untuk diselesaikan Indonesia mengingat IMO terus memonitor pelaksanaan dan implementasi TSS di kedua selat tersebut. (Syam S)