VTS Wajib Diberikan Untuk Tingkatkan Keselamatan Pelayaran
Kamis, 25 Juli 2019, 11:24 WIBBisnisnews.id -- Direktur Kenavigasian, Ditjen Hubla Basar Antonius mengatakan, pada dasarnya setiap Vessel Traffic Service (VTS) adalah untuk memberikan layanan Information Navigation Service (INS) atau layanan mendasar yang harus disediakan oleh setiap stasiun VTS.
"VTS juga akan memberikan layanan Navigational Assistance Service (NAS) atau layanan bantuan navigasi serta Traffic Organization Service (TOS) atau layanan pengelolaan lalulintas," sebut siaran resmi Ditjen Perhubungab Laut (Hubla) Kemenhub.
Menurut Basar, Vessel Traffic Service (VTS) yang terintegrasi sangat dibutuhkan untuk memonitor lalu lintas pelayaran dan alur lalu lintas pelayaran serta mendorong efisiensi bernavigasi. "Dengan hadirnya VTS sehingga dapat menurunkan resiko kecelakaan kapal dan mampu memberikan rasa aman bagi pengguna jasa pelayaran," papar Basar.
Oleh karena itu, lanjut dia, agar pelaksanaannya berjalan lancar dan sesuai aturan berlaku, di setiap VTS telah ditetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut mengenai pemberlakuan Standar Operasional Prosedur (SOP) VTS.
Di beberapa lokasi juga telah ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalulintas dan Daerah Labuh Kapal Sesuai Dengan Kepentingannya.
Layanan Pemerintah/ negara di bidang keselamatan merupakan mandatory IMO bagi seluruh anggotanya termasuk Indonesia. Nyawa manusia khususnya crew kapal harus menjadi prioritas utama untuk diselamatkan dibandingkan kapal dan komoditas yang diangkut.
Demi keselamatan pelayaran khususnya di perairan Indonesia, maka layanan VTS wajib diberikan oleh negara, dalam hal ini Direktorat Kenavigasian Ditjen Hubla.(helmi)