Zero ODOL Akan Berlaku Efektif Untuk 5 Industri 2022
Sabtu, 18 Januari 2020, 18:01 WIBBisnisNews.id -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak dapat mengakomodasi sepenuhnya permintaan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menunda pembebasan angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Langkah iti menyusul hasil pertemuan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi setelah melakukan pertemuan dengan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta.
Kementerian Perhubungan tidak dapat mengakomodasi sepenuhnya permintaan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menunda pembebasan angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). “Kemenhub dan Kemenperin telah bersepakat akan memberlakukan pengecualian untuk kendaraan ODOL yang mengangkut 5 industri pengangkut komoditas berikut: semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, air minum dalam kemasan hingga maksimal tahun 2022," kata Dirjen Budi di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).
Meski demikian, lanjut dia, untuk ruas jalan tertentu, seperti Jakarta-Cikampek dan Gresik akan tetap diberlakukan Zero ODOL atau tidak ada toleransi terhadap ODOL.
Sebelumnya dalam surat yang dikirimkan Menperin pada 31 Desember 2019 yang lalu, tertulis bahwa Kemenperin meminta peninjauan kembali dan penyesuaian waktu kebijakan Zero ODOL hingga 2023-2025.
Namun meski demikian, sesuai arahan Menhub, Dirjen Budi menegaskan bahwa dari jalan tengah ini diharapkan semua pihak baik Pemerintah maupun para pengusaha angkutan barang dan logistik dapat mengantisipasi kebijakan Zero ODOL ini karena yang dapat ditolerir hanyalah dari segi waktu penerapannya saja serta hanya diberlakukan untuk 5 jenis industri di atas.
Untuk jenis angkutan barang pengangkut komoditas selain 5 industri tersebut, Dirjen Budi menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap memberlakukan Zero ODOL per 2021 sesuai dengan _road map_ Zero ODOL yang sudah dirancang Kemenhub sejak tahun 2017.
Dirjen Budi menjelaskan, “Kemenhub sudah merancang _road map_ tersebut bersama para pemangku kepentingan seperti APTRINDO, Organda, dan Pemerintah Daerah maupun Kementerian dan Lembaga lainnya untuk mendukung program Zero ODOL pada tahun 2018 lalu. Dari para pelaku di asosiasi pun pada saat itu sudah setuju. Bagi kami, ODOL tak semata mengenai industri tapi juga keselamatan,” urainya.
Dirjen Budi menjabarkan bahwa dengan adanya truk ODOL, maka keselamatan masyarakat umum maupun pengguna jalan lainnya terancam. Demikian pula dengan kondisi kerusakan jalan, mengutip data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kerugian ini mencapai Rp43 triliun.(nda/helmi)