Truk Angkutan Barang Sumbu Tiga Keatas Dibatasi
Jumat, 15 Desember 2017, 18:32 WIBBisnisnews.id - .Menghadapi liburan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 (Nataru) seluruh truk angkutan barang sumbu tiga keatas hanya beroperasi pada Jumat, 22 Desember 2017 pukul 00.00 sampai Sabtu, 23 Desember 2017 pukul 24.00.
Setelah itu akan diberlakukan kembali hari Jumat, 29 Desember 2017 pukul 00.00 sampai dengan hari Sabtu, 30 Desember 2017 pukul 24.00. Pengaturan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga bahan-bahan pokok selama penyelenggaraan Angkutan Natal 2017 dan Tahun 2018.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pengaturan operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Nomor SK. 6474/AJ. 201/DRJD/2017 tanggal 14 Desember 2017.
"Kementerian Perhubungan memprediksi akan terjadi peningkatan volume lalu lintas selama periode Nataru 2017/2018, oleh karenanya kami mengeluarkan peraturan untuk mengatur operasional kendaraan angkutan barang terutama untuk kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih," kata Dirjen Budi Setiyadi di Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Adapun ruas - ruas jalan yang dilakukan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang yaitu:
a. Tol Jakarta - Merak
b. Tol Jakarta - Cikampek – Brebes Timur
c. Tol Jakarta – Purbaleunyi
d. Tol Bawen - Salatiga
e. Tol Prof. Soedyatmo (Tol Bandara)
f. Ruas Jalan Nasional Denpasar - Gilimanuk
Jenis angkutan barang yang diatur operasionalnya ialah mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, antara lain: pasir, tanah, batu, dan batubara; ATAU mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, dan mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan
Namun pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini dikecualikam bagi kendaraan pengangkut:
a. Bahan Bakar (BBM & BBG);
b. Ternak;
c. Barang Antaran Pos & Uang;
d. Bahan Pokok (Beras, Terigu, Jagung, Gula, Sayur & Buah-Buahan, Daging, Ikan, Minyak Goreng, Mentega, Susu, Telur & Garam. (Syam S)