Waspada, Cyber Attack di Transportasi Udara
Rabu, 16 Mei 2018, 15:00 WIBBisnisnews.id - Airport, airline, AirNav Indonesia dan badan hukum terkait diperintahkan segera membentuk unit cyber security untuk melaksanakan langkah-langkah mitigasi atau upaya pencegahan mengurangi resiko bencana.
Terkait cyber ini, menurut Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agus
Santoso, tercantum dalam aturan keamanan penerbangan global dan diturunkan dalam aturan nasional. Yaitu ngacu pada annex 17 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Aturan global tersebut kemudian diturunkan dalam beberapa pasal pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN).
Dalam aturan itu disebutkan bahwa penyelenggara bandar udara, maskapai nasional dan asing, AirNav dan badan hukum yang mendapat pendelegasian harus membuat langkah-langkah untuk melindungi kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan sistem teknologi informasi dan komunikasi serta data yang bersifat rawan terkait penerbangan dari cyber attack yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Langkah-langkah perlindungan tersebut, ungkap Agus dibuat paling lambat 6 bulan sejak peraturan ini berlaku pada 8 September 2017.
Mengutip pernyataan Dirjen Agus pada
acara Focus Group Discussion bertema Membangun Sinergitas Sektor Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional Guna Mewujudkan Ketahanan Siber Nasional yang telah diselenggarakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara pada Senin (14/ 05/2018), menjelaskan, penggunakan pendekatan aviation cyber security untuk menangkal cyber attack di Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan menggunakan internet (siber) pada saat ini sudah merupakan suatu keharusan.
Semua hal dalam penerbangan seperti bisnis penerbangan, operasional, ground service, Communication- Navigation & Surveillance (CNS), infrastruktur bandara, manajemen lalu lintas udara (Air Traffic Management /ATM), hingga rantai pasokan ( supply chain) sekarang sudah menggunakan sistim cyber.
Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan konektivitas sehingga menghasilkan banyak manfaat seperti peningkatan keamanan, peningkatan efisiensi dan mengurangi biaya.
Dirjem Agus juga menyebutkan di teansportasi udara terdapat kerentanan? karena memiliki konektivitas yang besar dan peluang sistem untuk dieksploitasi yang disebut cyber attack.
Agus mencontohkan, cyber attack bisa terjadi di sistem reservasi tiket maskapai, sistem TIK bandara dan sebagainya yang sangat merugikan bahkan bisa membahayakan. Untuk itulah diperlukan cyber security dalam penerbangan sehingga cyber attack bisa ditangkal sedini mungkin dan bisa diperbaiki dengan cepat.
Pendekatan ini untuk memahami ancaman siber dan kerentanan di sektor penerbangan serta mengurangi risiko dan mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi aset-aset utama dan menanggapi insiden siber dengan efektif.
"Kami juga mempromosikan perubahan budaya, meningkatkan kesadaran dan meningkatkan kemampuan di bidang siber. Selain itu kami juga bekerjasama dengan instansi lain terkait siber ini,” ujarnya.
Ditambahkan, jika terjadi cyber attack harus dilaporkan ke Ditjen Perhububgan Udata dan membuat prosedur penanganannya. Langkah-langkah perlindungan dan mitigasi terhadap sistim dan data TIK serta prosedur penanganan cyber attack harus dimuat dalam program keamanan. (Syam S)