1.000 Paket Perdana LPG Akan Dibagikan Untuk Mesin Pompa Air Bagi Petani Tahun 2019
Senin, 12 Agustus 2019, 06:34 WIBBisnisNews.id -- Ribuan petani yang tersebar di Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur akan pendistribusian sebanyak 1.000 paket perdana Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk mesin pompa air bagi petani tahun anggaran 2019. Pemerintah melalui PT Pertamina akan melaksanakan penyediaan dan pendistribusian 1.000 paket sesuai diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor: 134 K/15/MEM/2019 tanggal 24 Juli 2019 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Paket yang akan dibagikan berupa mesin pompa air, konverter kit mesin pompa air dan pemasangannya yang terdiri atas regulator, pencampur (mixer), serta peralatan lainnya seperti pipa penyalur (selang) berikut klem dan lain-lain. Selain itu, tabung LPG 3 kg beserta isinya dan peralatan pendukung seperti bracket dan lain-lain.
Dalam melaksanakan penugasan penyediaan dan pendistribusian paket perdana LPG untuk mesin pompa air bagi petani tahun anggaran 2019, PT Pertamina (Persero) seperti dilansir laman Ditjen Migas.co.id wajib:
Melaksanakan penyediaan dan pendistribusian, termasuk pemasangan paket perdana LPG untuk mesin pompa air bagi petani dengan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menjamin keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instalasi, dan keselamatan lingkungan dalam penyediaan dan pendistribusian, termasuk pemasangan paket perdana LPG untuk mesin pompa air bagi petani.
Menyediakan dan menjelaskan prosedur penggunaan paket perdana LPG untuk mesin pompa air bagi petani.
Menjamin penyediaan dan pendistribusian LPG untuk mesin pompa air bagi petani secara berkesinambungan. Menjamin mutu pelayanan kepada petani sasaran penerima paket perdana LPG.
Menjamin pemeliharaan paket perdana LPG untuk mesin pompa air bagi petani sasaran selama jangka waktu paling sedikit 1 tahun sejak dilakukan pendistribusian dan pemasangan paket perdana LPG.
Menyampaikan laporan secara tertulis setiap 3 bulan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai realisasi pelaksanaan penugasan penyediaan, pendistribusian, dan pemasangan paket perdana LPG untuk mesin pompa air bagi petani.
Dalam aturan ini, dalam hal terjadi keadaan kahar yang meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, maka Pertamina wajib melakukan langkah-langkah darurat, melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi berdasarkan laporan tersebut akan mengatur langkah-langkah yang diperlukan. Pembiayaan penugasan penyediaan dan pendistribusian paket perdana LPG untuk mesin pompa air bagi petani tahun 2019, dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2019.
Dengan tata cara pembayaran sebagaimana tercantum dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.(helmi)