28 Cabang AirNav Indonesia Raih Sertifikat CASR 172
Kamis, 05 April 2018, 22:38 WIBBisnisnews.id - Direktur Navigasi Penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B. Pramesti, menyerahkan Sertifikat CASR 172 kepada 28 Cabang AirNav Indonesia yang masuk ke dalam kategori Aerodrome Flight Information Services (AFIS).
Penyeraham sertifikat itu kangsung diberikan kepada masing-masing General Manager dan Kepala Unit Cabang AirNav Indonesia terkait, disaksikan oleh Direktur Keselamatan, Keamanan dan Standardisasi, Yurlis Hasibuan, Kamis (5/4/2018) di Kantor Pusat AirNav Indonesia Tangerang.
CASR 172 AFIS merupakan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan untuk operator layanan navigasi penerbangan dengan kategori AFIS. Sertifikasi dilakukan melalui serangkaian proses antara lain pengajuan dokumen, verifikasi dokumen hingga verifikasi lapangan oleh Inspektur dari Kementerian Perhubungan.
Dengan tambahan 28 sertifikasi CASR 172 AFIS ini, Cabang AirNav Indonesia kategori AFIS yang telah disertifikasi menjadi 40 Cabang. Pada tahun 2017 lalu, 45 Cabang kategori AFIS telah diajukan sertifikasi, 28 telah diterbitkan hari ini dan sisanya masih dalam proses.
Sertifikat CASR 172 tutur Yurlis, menjadi bukti nyata bahwa keselamatan merupakan pondasi utama dalam layanan navigasi penerbangan yang diberikan bahkan hingga unit dengan kategori paling rendah yakni AFIS, yang sebagian besar melayani daerah-daerah terpencil di seluruh Nusantara.
"Hal ini menjadi bukti bahwa layanan navigasi penerbangan yang diberikan di ruang udara Indonesia bahkan hingga unit terkecil, telah mematuhi regulasi yang berlaku baik secara domestik maupun internasional,” papar Yurlis
Direktur Navigasi Penerbangan, Polana B. Pramesti, mengapresiasi langkah AirNav Indonesia dalam mematuhi regulasi penerbangan yang berlaku.
Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 275 menyebutkan bahwa lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan wajib memiliki sertifikat pelayanan navigasi penerbangan yang ditetapkan oleh Menteri.
"Kami selaku regulator mengapresisasi langkah AirNav Indonesia yang terus berkolaborasi dengan baik bersama kami untuk memberikan jaminan keselamatan penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku secara domestik maupun internasional bahkan hingga unit terkecil yang masuk dalam kategori AFIS,” ujar Polana. (Ari)
28 Cabang AiNav Indonesia yang mendapatkan sertifikat CASR 172 AFIS adalah:
1. Tana Toraja
2. Selayar
3. Toli Toli
4. Masamba
5. Mamuju
6. Bajawa
7. Sabu
8. Ruteng
9. Tahuna
10. Kao
11. Takengon
12. Sabang
13. Sinabang
14. Meulaboh
15. Muko-Muko
16. Muara Bungo
17. Kerinci
18. Babo
19. Dekai
20. Enarotali
21. Ilaga
22. Mulia
23. Dobo
24. Tanjung Balai, Kari-mun
25. Singkep
26. Kolaka
27. Lasondre
28. Tanjung Harapan