73 Ahli Waris Korban Lion Air JT610 Terima Ganti Rugi dari Pihak Asuransi.
Jumat, 01 November 2019, 10:31 WIBBisnisNews.id -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah berkoordinasi dengan pihak Ombudsman guna penyelesaian proses ganti rugi bagi ahli waris para korban. Tapi Pemerintah akan tetap membantu dan memfasilitasi para ahli waris untuk mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan UU yang berlaku.
Terkait dengan Hak Hak ahli waris korban, mendasari PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara Saat ini dari total 189 korban kecelakaan Lion Air JT610, sebanyak 73 ahli waris korban telah menerima ganti rugi dari pihak asuransi.
"Sedangkan 116 ahli waris korban lainnya saat ini belum menerima ganti rugi karena masih dalam proses penyelesaian dokumen Release and Discharge Agreement (R&D), sehingga belum menandatangani dokumen Release and Discharge Agreement (R&D) yang merupakan syarat dari pihak asuransi yang mengcover Lion Air," kata Dirjen Hubud Polana Pramesti di kantor DKUPPU Cengkareng, Jumat (1/11/2019).
Sebelumnya, dalam peringatan satu tahun insiden jatuhnya Pesawat Lion Air PK-LQP yang dilaksanakan tanggal 29 Oktober 2019 dengan melakukan tabur Bunga, Perwakilan pihak Boeing, Ibrahim Senen, menyampaikan bahwa "Boeing akan bertanggungjawab atas kecelakaan yang terjadi satu tahun lalu dengan memberikan dana santunan kepada ahli waris dengan total sebesar US$ 50 juta."
Dana santunan sifatnya sukarela, jelas Dirjen Polana, tidak memiliki kewajiban yang mengikat, dan tidak terkait dengan tuntutan lainnya. Masing-masing keluarga sebagai ahli waris akan mendapatkan dana sejumlah 114.500 dolar AS. "Diinformasikan bahwa batas waktu penyerahan dokumen data dukung ahli waris paling lambat diterima oleh perwakilan Dana santunan Boeing pada 31 Desember 2019," papar Dirjen Polana.
Diinformasikan bahwa pihak Boeing telah membuka website : https:// www.boeingfinancialassistancefund.com dalam rangka penyelesaian pemberian santunan total sebesar US$ 50 juta tersebut.
Dalam rangka memastikan peningkatan keselamatan dan keamanan penerbangan, pihak Ditjen Hubud menekankan kepada seluruh operator penerbangan dan pelaku jasa transportasi udara untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
"Selanjutnya, meningkatkan prosedur pengawasan internal perusahaan, mengingat 3 aspek utama dalam penerbangan yaitu keselamatan, keamanan dan kenyamanan," tegas Polana.(helmi)