AirNav -Kohanudnas Perpanjang Kerjasama Pengamanan
Selasa, 13 Februari 2018, 01:41 WIBBisnisnews.id - AirNav Indonesia dan
Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), Senin (12/2/2018)
menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama koordinasi pertukaran data dan informasi penerbangan serta penegakan hukum di wilayah udara Indonesia.
Perjanjian kerja sama itu meliputi pertukaran data dan informasi untuk kepentingan keselamatan penerbangan, keamanan dan pertahanan negara serta penegakan hukum di wilayah udara Nusantara.
Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto, menjelaskan, perpanjangan perjanjian tersebut merupakan bukti komitmen dalam mendukung keamanan dan pertahanan wilayah udara Indonesia.
“Ranah AirNav Indonesia adalah keselamatan penerbangan, sedangkan Kohanudnas adalah pertahanan dan keamanan, perjanjian kerja sama ini merupakan sinergi kami menjaga ruang udara Nusantara,” ungkapnya.
AirNav Indonesia dan Kohanudnas sebelumnya telah menjalin kerja sama sejak AirNav Indonesia resmi berdiri pada 2013 lalu.
“Substansinya kurang lebih sama, kami memberikan data dan informasi penerbangan yang dapat mendukung upaya menjaga keamanan wilayah udara Nasional yang dilakukan oleh Kohanjdnas ." Jelas Novie.
Koordinasi kedua belah pihak juga diatur melalui mekanisme military civil coordination (MCC). "Jadi selain dapat mengakses data penerbangan yang relevan, Kohanhdnas juga menempatkan personelnya di Cabang kami yang fungsi utamanya adalah menjadi penghubung utama antara air traffic controller AirNav dengan Kohanudnas sektor maupun pusat,” papar Novie.
Sesuai peraturan perundang-undangan, terdapat beberapa klasifikasi ruang udara Nasional yang terlarang untuk penerbangan sipil. Yakni, air defence identi-fication zone (ADIZ), restricted area (area terbatas) dan prohibited area (area terlarang).
“Bila terdapat pesawat udara sipil maupun asing yang teridentifikasi oleh peralatan navigasi penerbangan kami, ATC akan segera memberikan peringatan dini terhadap pesawat udara tersebut. Jika pesawat tersebut kemudian tetap melanggar meski sudah diberikan peringatan, maka ATC kami akan segera melaporkannya kepada petugas MCC di Cabang kami untuk mendapatkan penanganan. Petugas MCC kemudian akan menjalankan mekanisme pelaporan pada internal Kohanudnas untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ujar Novie.
Novie menerangkan? koordinasi antara ATC dengan petugas MCC ini dapat dilakukan dalam hitungan menit. Kohanudnas juga diberikan akses terhadap data penerbangan yang relevan untuk mendukung upaya menjaga keamanan penerbangan Nasional.
Koordinasi antara ATC dan MCC selama ini sudah terjalin baik bahkan untuk beberapa kasus tertentu dapat terlaksana hanya dalam hitungan menit.
Panglima Kihanjdnas Marsekal Muda TNI Imran Baidirus, dalam sambutannya menyampaika, dunia penerbangan tanah air terus bergerak dinamis dan turut berperan dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
“Instansi-instansi pemerintah yang bergerak di bidang penerbangan baik sipil maupun militer juga mulai menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi. Penandatangan perjanjian kerja sama ini adalah wujud dari sinergi yang dibangun oleh pemerintah dalam upaya mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kedaulatan NKRI,” terangnya. (Syam S)