Aksi Kendaraan ODOL di Tengah Pandemi Covid-19
Rabu, 08 April 2020, 12:20 WIBBinisNews.id -- Sangat tidak elok sejumlah oknum pemilik barang dan oknum pengusaha angkutan barang memanfaatkan situasi pandemi Covid 19 untuk mengangkut barang melebih batas yang ditetapkan (over loading) dengan kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik (hasil modifikasi) atau over dimension. Pada akhirnya dapat menyebabkan terjadi kerusakan jalan lebih dan rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Hal itu sudah terbukti dengan telah terjadi kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Jalur Tegal-Purwokerto tepatnya Desa Pagojengan, Kec. Paguyangan, Kab.Brebes, Selasa (31/3/2020). Truk gandeng bermuatan gandum itu melaju dari arah selatan (Banyumas).
Truk diduga mengalami kegagalan pengereman akibat muatan lebih (over loading), sehingga menabrak tiga motor dan tiga kendaraan roda empat. Korban meninggal dunia 3 orang, sedangkan 4 orang lainnya luka-luka.
Kemudian kejadian truk bermuatan kertas menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO) di depan Pasar Kartasura, Kamis (2/4/2020). JPO itu roboh usai tersenggol truk bermuatan kertas yang melebihi batas ketinggian. Tentunya warga sekitar tidak dapat menggunakan JPO itu untuk menyeberang jalan. Padahal lalu lintas kendaraan dalam keseharian di jalan tersebut cukup padat, sehingga sulit menyeberang tanpa adanya JPO.
Negara harus menganggarkan untuk membangun kembali JPO, sehingga memudahkan warga sekitar menyeberang. Apakah lantas, pengusaha pemilik barang mau mengganti kerugian akibat fasilitas penyeberangan yang rusak?
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pasal 13 Permenkes No 9/2020 mengatur pelaksanaan PSBB, yang antara lain meliputi pembatasan moda transportasi. Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum maupun pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
Namun pembatasan itu tidak berlaku untuk lalu lintas kendaraan angkutan logistik atau barang. Karena masyarakat sungguh membutuhkan pangan (makan dan minuman) dan obatan-obatan. Namun tentunya, janganlah pengusaha pemilik barang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi sebesar-besarnya dengan mengorbankan pihak lain.
Pemerintah mestinya dapat menambahkan aturan dalam penyelenggaraan PSBB, yaitu tidak mengijinkan angkutan barang over dimension over loading (ODOL) selama PSBB dan akan menindak kendaraan barang yang ODOL sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, dampak yang diakibatkan dapat menggerogoti keuangan negara.
Negara harus memperbaiki jalan yang cepat rusak. Sementara ini, pemerintah sedang sibuknya menyisihkan anggaran negara untuk menangani dampak ekonomi akibat pendemi Covid-19.
Di saat musim wabah virus Corona, sejumlah Unit Penyelengara Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) ditutup sementara waktu. Sejumlah pegawai UPPKB dan Kepolisian yang biasa bertugas di UPPKB diperbantukan ke sejumlah Terminal Tipe A untuk membantu pengawasan penumpang bus umum dalam hal menangkal virus Corona menyebar.
Di tengah mobilitas kendaraan pribadi berkurang, kendaraan barang masih tetap melintas di jalan raya. Pemandangan yang berbeda terjadi di jalan Tol pasca penutupan sejumlah UPPKB di jalan nasional, populasi mobilitas truk over dimension over loading (ODOL) bertambah. Bisa jadi tingkat kerusakan jalan di masa pandemi Covid-19 ini lebih tinggi dibanding hari biasanya.
*Djoko Setijowarno, akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijopranoto, Semarang/hel