ALFI : RUU Cipta Kerja Belum Akomodir Sektor Logistik
Jumat, 28 Februari 2020, 00:48 WIBBisnisNews.id - Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja yang sedang digodok Pemerintah saat ini belum mengakomodir kebutuhan pengusaha di sektor logistik.
Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Yukki Nugrahawan Hanafi dalam keterangan tertulisnya mengatakan, cantolan aturan yang sudah mencakupi berbagai jenis usaha di sektor logistik dapat dilihat dari peraturan menteri perhubungan (PM) No. 49/2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (PPJPT).
"Padahal PM 49 itu sudah lengkap mencerminkan kegiatan logistik nasional dan internasional, yang terdapat 21 jenis usaha. Malah aturan ini tidak masuk sebagai landasan dari RUU Cipta Kerja itu" ujar Yukki, Kamis (27/2/2020).
Menurut dia, yang dijadikan landasan dalam penyusunan RUU Cipta Kerja itu adalah justeru beleid yang berkaitan dengan aktivitas angkutan multimoda.
Padahal, RUU Cipta Kerja tersebut bertujuan memudahkan investor dalam aspek perizinan usaha di dalam negeri.
"Sangat kami sayangkan karena ketika dari sisi logistik yang dijadikan landasan hukum RUU itu malah aturan yang tidak lengkap. Padahal, kebijakan yang menyangkut angkutan multimoda tersebut belum mengatur jenis usaha yang lebih holistik di bidang logistik," tuturnya.
Yukki menilai jika cantolan utama RUU itu adalah aturan multimoda, maka sebagaimana tertuang pada PP maupun Perpres-nya menyebutkan bahwa aturan multimoda itu justru belum bisa memberikan secara lengkap logistik end to end.
Padahal, kata dia, kegiatan logistik end to end itu tidak hanya berkaitan dengan moda transportasinya. Sehingga kemudahan dengan satu izin usaha dalam RUU itu masih berpeluang terjadi pihak yang berkegiatan end to end mesti menggunakan beberapa izin.
Izin pun masih harus melalui beberapa Kementerian seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Oleh karenanya, imbuh Yukki, pelaku usaha logistik, berharap RUU Cipta Kerja mengakomodir seluruh proses bisnis/jasa logistik dari awal hingga akhir atau end to end.(Helmi).