Angkutan Kapal Ternak Belum Mencapai Target, Harga Daging Masih tetap Tinggi
Kamis, 15 Februari 2018, 12:27 WIB
Bisnisnews.id - Penyelenggaraan angkutan kapal ternak tahun anggaran 2017 hanya terealisasi
16 voyage atau 84,21 persen dari target 19 voyage yang ditetapkan. Padahal, kapasitas kapal
terisi penuh setiap voyage yaitu 500 ekor.
Selain itu, angkutan kapal khusus ternak yang dioperasikan PT Pelni, menurut sumber Kementerian Peranian belum mampu mempengaruhi penurunan harga daging di pasar. Berdasarjan data, dari 66.300 ekor target kuota pengeluaran ternak sapi asal Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2017, kapal ternak KM. Camara Nusantara 01 hanya dapat mengangkut 12.000 ekor (18%).
Direktur Lalulintas dan Angkutan Laut, melalui Kepala Sub Direktorat Angkutan Laut Dalam Negeri Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Capt. Wisnu Handoko menjelaskan, untuk memenuhi kuota kebutuhan, tahun 2018 ditambah lima kapal atau menjadi enam kapal tenak.
Enam kapal itu akan melayani enam trayek. Yakni, empat trayek penugasan, masing-masing ditunjuk PT Pelni (2 trayek) dan PT. ASDP Indonesia Ferry (2 trayek) dan dua trayek lainnya akan diserahkan kepada pihak swasta melalui mekansme lelang.
"Sebagai upaya peningkatan distribusi ternak melalui angkutan laut dan pemenuhan kebutuhan daging di wilayah konsumen, pada Tahun Anggaran 2018 akan diselenggarakan enam trayek kapal ternak dengan menggunakan satu unit kapal ternak eksisiting dan unit kapal ternak baru," kata Wisnu dalam keterangan tertulisnya Kamis (15/2/2018) saat menyampaikan paparan pada kegiatan Sosialisasi Notice of Readiness (NOR) Kapal Ternak Tahun Anggaran 2018 di On the Rock Hotel Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Mekanisme penyelenggaraan angkutan tenak 2018 di enam trayek itu, pemerintah tidak bertanggungjawab lagi terhadap perawatan ternak selama dalam perjalanan. Perawat ternak atau kleder, pembiayaannya sepenuhnya dibebankan kepada masing-masing pemilik ternak.
Peubahan itu dilakukan untuk mengurangi beban oembiayaan pemerintah yang bersumber dari APBN. "Dari sisi operasional teknis lapangan, kleder dari pemilik ternak lebih mengetahui karakteristik ternak yang dimilikinya," kata Wisnu.
Dijelasan, untuk pendataan bobot sapi pada saat pemuatan di pelabuhan asal sampai penurunan ternak di daerah tujuan, menjadi tugas lembaga karantina hewan, PT.Pelindo dan dinas peternakan Pemerintah Daerah setempat. "Untuk pengelolaan timbangan ternak tersebut dapat dilakukan salah satunya oleh lembaga karantina hewan, PT. Pelindo, ataupun dinas peternakan Pemerintah Daerah," jelas Wisnu.
Pada kesempatan tersebut, Kementerian Perhubungan juga meminta Kementerian Pertanian, operator kapal dan shipper untuk menerapkan sistem Infomasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) agar tidak terjadi monopoli muatan.
Muatan Balik
Agar dapat menekan biaya operasi yang sangat tinggi yang dibebankan kepada Negara, perlu adanya pemanfaatan muatan balik bisa berupa produk-produk atau hasil industri dari daerah konsumen ternak ke daerah penghasil ternak.
"Muatan balik yang dapat diangkut oleh kapal ternak adalah muatan yang bersifat tidak terkontaminasi oleh aroma kandang sapi dan tidak merusak kandang sapi itu sendiri dengan penerapan tarif menggunakan tarif komersial berdasarkan harga pasar," lanjutnya.
Kapal khusus angkutan ternak yang dibangun Kementerian Perhubunga merupakan implementasi Tol Laut, mendukung program pemenuhan ternak dari daerah sentra produksi ternak ke wilayah konsumen. Penyelenggaraan kapal khusus angkutan ternak memperhatikan prinsip animal welfare, sehingga dapat meminimalkan penyusutan bobot ternak 8 persen sampai 10 perse. Sementara dengan menggunakan kapal kargo penyusutan bobot ternak mencapai lebih dari 13 persen.
Hadir dalam sosialisasi itu, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur, perwakilan Kementerian Pertanian, Kepala KSOP Kupang, perwakilan dari Dinas Peternakan Kupang, perwakilan PT. Pelindo III Cabang Kupang, PT. Pelni, himpunan pengusaha peternakan sapi dan kerbau Provinsi NTT dan instansi terkait lainnya. (Syam S)