Angkutan Petikemas Sudah Standard ISO Tak Boleh Melanggar
Sabtu, 16 November 2019, 19:11 WIBBisnisNews.id -- Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Sulawesi Tenggara (Sultra) Benny Nurdin mengatakan bahwa kontainer atau petikemas sudah stadarisasi ISO dan kapasitas muatannya adalah antara 20-an sampai 30-an ton. Jadi, rata rata berat kontainer berikut muatan berkisaran 24 sampai 34 ton.
"Olehnya, kendaraan pengangkut petikemsas diatur khusus, yaitu menggunakan satu unit kendaraan penarik (head tractor) dan satu unit kereta tempelan sesuai dengan kapasitas container mulai dari 20 feet sampai 40 feet, bukan menggunakan truck deck," kata Benny menjawab BisnisNews.id.
Sebelumnya, digelar Rakor mengenai kesiapan penerapan Zona Aman Selamat Sultra, serta ODOL dan angkutan B3, dan petikemas. Namun pembahasan soal kendaraan angkutan petikemas mendapat perhatian dari kalangan transporter.
Mereka mengajukan keberatan, mengingat sebagian besar pengangkutan petikemas di Sultra menggubakan truck deck (tronton). "Kalau ini ditertibkan tentu menjadi beban juga kami. Seperti diketahui, kondisi di Sultra tidak sama di Jawa," ujar salah satu peserta rapat.
Kemudian Benny menambahkan, bahwa penggunaan truck deck masuk kategori (melanggar) ODOL, karena MST jalan hanya 8 Ton. Olehnya untuk angkutan petikemas harus menggunakan head tracktor berikut kereta tempelan," jelas dia.
Sementara, Kepala Balai Jalan Nasional wilayah XXI Ir. Yohannes Tulak Todingrara mengatakan bahwa kerusakan jalan akibat ODOL sangat merugikan Indonesia secara nasional. "Perkerasan Jalan kita didesain dengan MST ( Muatan Sumbu Terberat) 8,16 ton tiap As. Jadi rata rata kendaraan barang triple axle yang melintas hanya boleh maksimum 21 ton berikut muatannya," kata dia.
Kalau mau lebih, menurut Yohannes, maka harus tambah axle, atau menggunakan kereta tempelan ujar Yohannes Tulak.
Dipasang Portal 3 Meter
Dia menambahkan bahwa di jembatan bailey Desa Kecamatan Sampara, Jembatan Rahabangga dan Jembatan Asera di Konawe Utara, kita sudah pasang portal setinggi 3 meter untuk membatasi tonase. Tetapi tetap saja ada kendaran yang melanggar bahkan ditabrak.
Olehnya, papar Yohannes, pihaknya mohon pengertian untuk kendaraan dengan beban lebih jangan memaksakan untuk mleintas. Pasalnya, kapasitas jembatan-jembatan tersebut maksimal (beban) 15 ton (berat total kendaraan termasuk muatannya).
Karena sifatnya darurat, sebut Yohannes, bila (jembatan) runtuh karena overload kita semua sebagai masyarakat pengguna jalan tersebut akan mengalami kesulitan dan kerugian/ tidak bisa melintas," akur Yohannes.
Sementara AKBP Jarwadi mendukung langkah pemprov untuk melakukan penertiban ODOL dan tata cara pemuatan, prinsip kami siap melakukan penindakan dan penertiban, saya harap bisa dimulai dengan tim terpadu," ujar Jarwadi.
Sementara Kasatlantas Konawe mengaku bahwa wilayahnya paling banyak dilalui angkutan petikemas dan barang yg ODOL." Saya sisa tunggu perintah kapan akan dimulai. Prinsip siap penertiban," kata Jarwadi lagi.
Terkait pertiban terhadap pelanggaran tata cara pemuatan dan ODOL, seharusnya tidak perlu menunggu, mengingat aturan terkait hak tsb sudah lama bahkan sampai saat ini aturan tersebut masih sama," ujar Benny.
Benny mencontohkan kendaraan angkutan petikemas sudah diataur sejak tahun 1990 melalui KM 74/90 tetang kendaraan pengangkut peti kemas dan direvisi melalui PM No. 14/2008.
Dalam ketentuan peralihanya, disebutkan bahwa semua jenis kendaraan pengakut petikemas, dua tahun sejak diundangkannya peraturan ini wajib menyesuaikan.
Kalau sekarang ini tahun 2019, papar Benny, maka semua kendaraan angkutan petikemas seharusnya sudah menggunakan head tractor dan kereta tempelan.
Benny mengakui bahwa pelanggaran selama ini terjadi karena terkesan pembiaran. Olehnya, sesuai instruksi Menhub Budi Karya, Indonesia harus sduah bebas ODOL 2021. Maka, BPTD Wilayah XVIII Sultra terus melakukan penertiban dan penindakan di Jembatan timbang.
"Namun Ditjen Perhubungan Darat hanya bisa menindak di jembatan timbang, terminal, dan pelabuhan penyeberangan. Kalau di jalan raya, maka kewenangan ada Polri (Polantas). Kami berharap penindakan secara sinergi dan massive harus dilaksanakan," tegas Benny.(fdl/helmi)