Angkutan Umum Berbasis Aplikasi Online Wajib Mematuhi Undang-undang
Kamis, 11 Agustus 2016, 23:50 WIB
Bisnisnews.id - Persoalan angkutan umum berbasis aplikasi online hingga kini belum menemui titik temu. Padahal, sudah ada solusi bagi investor di bisnis itu dengan mendirikan satu badan hukum yaitu koperasi.
Sayangnya, badan hukum itu tetap menimbulkan masalah dan para pemilik kendaraan tetap menolak merubah nama kepemilikan kendaraan, melakukan uji kelaikan atau KIR. Atas dasar itulah, Kamis 11 Agustus 2016 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumpulkan para pemangku kepentingan untuk membahas persoalan.
Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo berharap, pertemuan ini dapat menyelaraskan antara pengoperasian angkutan berbasis online seperti Grab Car, Uber dan Go Car dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
" Melalui pertemuan ini kami coba mencari masukan dari aspek regulasi, dunia usaha, akademisi maupun pengamat. Kalau kita mikirnya kepentingan masing-masing pasti tidak akan ketemu. Tapi mari berfikirnya adalah bagaimana kita memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Sugihardjo.
Menurjynya yanh menjadi persoalan bukan pada aplikasi online-nya, tapi bagaimana perusahaan angkutan berbasis aplikasi online menjalankan bisnisnya. Apalagi, pemerintah sangat mendukung penggunaan teknologi informasi (IT) di sektor transportasi umum. Sebab, penggunaan aplikasi online merupakan sebuah keniscayaan.
" Kami sudah memberikan dua pilihan kepada perusahaan aplikasi online. Kalau tetap memilih sebagai aplikasi provider ya harus kerjasama dengan perusahaan angkutan resmi. Sebagiannya memilih jadi perusahaan angkutan umum, ya silahkan bentuk koperasi," ujarnya.
Menurutnya pemerintah tidak akan masuk ke urusan bisnis to bisnis, tapi hanya mengatur dari sisi regulasinya saja agar ada kesetaraan. " Contoh, Grab bekerjasama dengan taksi resmi, silahkan. Jadi pemerintah tidak masuk ke bisnis to bisnisnya. Pemerintah hanya mengatur dari sisi regulasi agar ada kesetaraan (dengan angkutan yang ada seperti taksi, dsb) sehingga iklim usaha menjadi sehat," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan bahwa untuk mengakomodir angkutan umum jenis angkutan berbasis aplikasi online beroperasi secara legal di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menhub nomor PM 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek.
" Di undang-undang lalu lintas angkutan jalan belum secara khusus mengatur. Untuk itu maka diaturlah dalam peraturan Menhub nomor 32 tahun 2016. Aturan tersebut dibuat agar angkutan berbasis aplikasi online ini bisa lebih tertib, lebih baik dan lebih dicintai masyarakatnya," kata Pudji.
Dengan adanya aturan tersebut, lanjut Pudji, akan ada kewajiban dan tanggung jawab dari para pemilik ataupun pengemudi angkutan berbasis aplikasi online. Yang menjadi syarat atau kewajibannya itu, harus ada ijin, berbadan hukum, memiliki SIM A umum, STNK atas nama perusahaan, uji kir dan sebagainya.
Namun demikian, Pudji menjelaskan bahwa untuk saat ini pihaknya masih memberikan toleransi penyesuaian bagi perusahaan angkutan berbasis aplikasi online untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Toleransi lain yang diberikan yaitu, STNK yang seharusnya atas nama perusahaan, diberikan masa transisi satu tahun menggunakan atas nama pribadi. Lalu, plat harus bertanda khusus namun saat ini masih belum diberlakukan. Kemudian, harus memiliki minimal 5 kendaraan, saat ini diperbolehkan bergabung dalam koperasi.
Pudji mengharapkan, masa transisi ini dimanfaatkan oleh pengusaha angkutan berbasis aplikasi online untuk bersiap-siap memenuhi persayaratan secara menyeluruh nantinya.
Dalam pertemuan itu, turut dihadiri Ditjen Pajak Kemenkeu, Kemkominfo, Korlantas Polri, Dinas Perhubungan DKI, Ketua YLKI Tulus Abadi, Masyarakat Transportasi Indonesia, Organda. Selain itu, diundang pula ara pelaku angkutan umum seperti pemimpin perusahaan angkutan umum, taksi, angkutan sewa berbasis aplikasi online, pengemudi taksi dan angkutan sewa berbasis aplikasi online, dan pemimpin perusahaan jasa aplikasi online