Anies - Sandi, Wajib Garasi Bukan Program Unggulan
Kamis, 14 September 2017, 18:25 WIB
Oleh: Baba Makmun
Penulis adalah wartawan senior, tinggal di kawasan Pejaten Timur Jaksel
Baca Juga
Bisnisnews.id-Tidak seperti Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang sekarang mewajibkan pemilik kendaraan pribadi punya garasi, gubernur terpilih Anies Baswedan tidak menjadikan program itu sebagai unggulan. Itu juga bukan program mendesak 100 hari pertama masa pemerintahannya.
Dalam 23 program unggulan Anies tidak satu pun yang menyinggung kepemilikan kendaraan pribadi beserta garasinya. Pada butir 14 program Anies disebutkan, dia akan membangun sistem transportasi umum yang terintegrasi dalam bentuk interkoneksi antarmoda.
Perbaikan model manajemen layanan transportasi umum. Perluasan daya jangkau transportasi hingga mencapai ke seluruh warga. Pengintegrasian sistem transportasi umum dengan pusat-pusat permukiman, pusat aktivitas publik, dan moda transportasi publik dari luar Jakarta.
Perihal kepemilikan kendaraan pribadi, wakil gubernur terpilih Sandiaga Uno justru akan menyasar pada warga kelas atas. Caranya, dengan membatasi kepemilikan kendaraan mewah. Dia ingin orang-orang kaya beralih ke transportasi umum. Hal ini telah ditegaskan Sandi sejak masa kampanye.
Soal kewajban punya garasi, sampai sekarang Anies dan Sandi belum pernah memberikan pernyataan secara terbuka. Artinya, urusan garasi ini dinilai belum. Andai memang penting, sudah tentu mereka langsung memberikan respons.
Kalau menyimak program unggulannya, Anies-Sandi lebih memprioritaskan pembenahan sektor transportasi publik. Jika ini dapat dibereskan, otomatis warga akan beralih ke transportasi publik, tidak bergantung pada kendaraan pribadi.
Sebaliknya, Djarot serius mewajibkan pemilik kendaraan pribadi punya garasi. "Orang mau punya mobil itu harus ada aturannya. Mereka harus menyediakan garasi," kata Djarot di Jakarta, Senin (11/09/17).
Menurut Djarot, syarat tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Sebelum beli mobil, warga harus memberikan jaminan punya garasi. Ini dibuktikan dengan surat pernyataan.
"Kami akan kerja sama dengan Polda untuk penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Mereka yang betul-betul punya garasi, mendapat STNK," kata dia.
Djarot mengacu pada Pasal 140 Perda No. 5 Tahun 2014. Dalam pasal ini dijelaskan: 1.Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 2.Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 3.Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermorot wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. 4.Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. 5.Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pertanyaan yang muncul adalah, apa sanksi bagi warga yang sudah telanjur punya kendaraan tapi tidak punya garasi? Dengan tegas Djarot menjawab "kendaraannya akan dikandangkan oleh Dinas Perhubungan".
Namun, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Halim Pagarra tidak yakin dapat mendukung program wajib garasi itu. Sampai saat ini persyaratan utama peberbitan STNK adalah kondisi fisik kendaraan yang laik, faktur, dan kartu identitas (KTP).
Penerbitan STNK mengacu pada UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan. UU tersebut tidak menjelaskan secara fisik soal kewajiban punya garasi bagi pemilik kendaraan pribadi.
Kewajiban punya garasi juga tidak diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 5 Tahun 2015. "Saya katakan (aturan) itu belum bisa. Persyaratan dari STNK adalah cek fisik, faktur, dan KTP. Di luar itu hanya Perda. Dia (Perda) tidak boleh mengalahkan daripada undang-undang," kata Halim.
Jadi? Yah, warga yang telanjur punya kendaraan pribadi dan tidak memiliki garasi tidak perlu risau dan takut diderek paksa. Sebab, kalau diderek paksa, maka Pemprov DKI Jakarta melanggar UU No. 22 Tahun 2009. Artinya, perbuatan Pemprov tersebut berindikasi pidana. Masyarakat dapat menggugatnya ke pengadilan. (**)