Antisipasi Pencemaran Minyak, Kemenhub Gelar Forum POSKODALNAS
Selasa, 12 November 2019, 15:58 WIBBisnisNews.id -- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali menyelenggarakan acara Forum Pusat Komando dan Pengendali Nasional (PUSKODALNAS) Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut di Hotel Redtop Pecenongan mulai hari ini, hingga Kamis, (14/11/2019).
Dibuka oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut RI. Acara ini dihadiri oleh seluruh Kementerian/Instansi anggota PUSKODALNAS, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan /Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, TNI, POLRI, SKK Migas, dan BPH Migas.
Direktur KPLP Ahmad menyampaikan, selalu ada risiko terjadinya kecelakaan yang dapat mengakibatkan terjadinya tumpahan minyak pada semua kegiatan yang dilakukan di perairan, baik laut maupun sungai, yang meliputi kegiatan pelayaran, kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi, serta kegiatan lainnya.
“Tumpahan minyak ini tentunya dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan laut atau sungai. Untuk itu, kita memerlukan suatu sistem tindakan penanggulangan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi,” kata Ahmad lagi.
Pemerintah, menurut Ahmad, telah menetapkan kebijakan dan mekanisme untuk kesiagaan dalam penanggulangan pencemaran yang diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, yang salah satunya mengatur kewajiban pelabuhan dan unit kegiatan lain di perairan untuk memenuhi persyaratan penanggulangan pencemaran.
“Persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan aturan tersebut antara lain meliputi prosedur, personil, peralatan dan bahan, serta latihan penanggulangan pencemaran,” jelas Direktur Ahmad.
Sementara, operasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut, jelas Ahmad, juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, di mana dicantumkan bahwa dalam rangka keterpaduan penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan Tier 3, maka dibentuklah Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut.
“Tim Nasional inilah yang kemudian membentuk dan membina PUSKODALNAS yang difungsikan untuk membantu terlaksananya penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut,” ujar Direktur Ahmad.
Forum PUSKODALNAS ini, lanjut Ahmad, perlu diselenggarakan sebagai sarana bertukar informasi dan koordinasi bagi seluruh anggota PUSKODALNAS, sehingga dapat menghasilkan program kerja yang efektif dan efisien untuk menanggulangi keadaan darurat tumpahan minyak secara optimal.
Pada Forum PUSKODALNAS Tahun 2019, Ahmad mengungkapkan, pihaknya telah mengundang para narasumber yang merupakan tenaga ahli seperti Staf Ahli Bidang Politik dan Kemaritiman Setkab, Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kemenhub, Staf Ahli Bidang Logistik Multimodan dan Keselamatan Kemenhub.
Kemudian Asdep Lingkungan dan Kebencanaan Maritim Kemenkomar, serta Narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) untuk memberikan gambaran dan pencerahan kepada seluruh peserta terkait anggaran, pengaturan dan teknis operasi penanggulangan tumpahan minyak di laut, serta pertanggungjawabannya.
Ahmad berharap masukan dari para Narasumber dapat memperjelas peran dan fungsi dari masing-masing Kementerian dan Lembaga terkait, sehingga pelaksanaan penanggulangan tumpahan minyak yang merupakan amanat dari Perpres 109 Tahun 2006 dapat semakin disempurnakan, baik dalam susunan organisasi maupun peningkatan kapasitas pada masing-masing stakeholder.(helmi)