Anwar Ibrahim Dibebaskan Dari Hukuman
Rabu, 16 Mei 2018, 14:21 WIBBisnisnews.id - Ketua Umum Partai Keadilan Rakyat (PKR) Datuk Seri Anwar Ibrahim, Rabu (16 /5/201) dibebaskan dari hukuman penjara yang dia jalani selama lima tahun di Penjara Sungai Buloh.
Datuk Pengelola Bangsawan Diraja Dato` Wan Ahmad Dahlan B Hj AB Aziz, melalui siaran pers, pembebasan Anwar Ibrahim di putuskan dalam pertemuan Lembaga Pengampunan Bagi Wilayah-Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, Labuan dan Putrajaya yang ke-51 pada (16/5).
Seperti dilansir Antaranews, Anwar Ibrahim keluar dari Rumah Sakit Rehabilitasi Cheras, tempat dia selama ini menjalani perawatan, pukul 11.30 tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada puluhan media nasional dan internasional yang sudah menunggunya.
Belasan polisi dan petugas penjara mengawal ketat keluarnya Anwar dari rumah sakit. Puluhan fotografer mengejar Anwar yang sudah masuk ke rumah sakit hingga ke pintu gerbang keluar rumah sakit.
Anwar yang ditemani istrinya Wakil Perdana Menteri Dr Wan Azizah Wan Ismail kemudian menuju Istana Negara untuk bertemu dengan Yang Mulia Seri Paduka Baginda Yang Dipertuan Agong XV Sultan Muhammad V.
Sebelumnya Menteri Besar Selangor dari PKR yang baru dilantik Datuk Azmin Ali terlihat di Rumah Sakit Rehabilitasi Cheras dengan membawa surat pengampunan dari agong atau raja yang diberikan ke Anwar Ibrahim.
Direktur Komunikasi PKR, Fahmi Fadzil mengatakan Anwar Ibrahim akan menggelar konferensi pers di kediamannya di Segambut pukul 04.00 hingga 04.30 sore. (Ari)