AP II Pecat Pengemudi Mobil Pemandu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta
Selasa, 04 April 2017, 15:41 WIB
Bisnisnews.id-Manajemen PT Angkasa Pura II (AP II) akhirnya memecat pengemudi mobil Apron Movement Control (AMC) yang menabrak (adu banteng) kendaraan operasional Gapura Angkasa, di areal R-56 terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Senin malam, 27 Maret 2017. Hasil penyelidikan terbukti pengemudi AMC AP II bersalah.
Terkait insiden memalukan itu, pihak Otoritas Bandara (Otban) Wilayah 1 Soekarno-Hatta mengaku telah memberi teguran keras kepada pengelola Bandara untuk lebih selektif dalam merekrut karyawan.
Baca Juga
Hasil investigasi tersebut Otban mengaku pihak terkait (AP II) telah memecat karyawan yang melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugasnya. Dicurigai petugas yang mengemudikan kendaraan AMC itu, tidak memiliki kemampuan sesuai tugas yang dijalaninya, sehingga kecelakaan itu terjadi.
Juru bicara Otban Wilayah 1 Bandara Soekano-Hatta, Muhamad Sukur mengatakan, ada yang kurang beres dalam merekrut para karyawan, terutama yang bertugas di sisi udara atau airside. Seluruh pegawai yang ditugaskan di sisi itu (udara), harusnya telah memiliki lisensi sesuai bidang tugasnya masing-masing, bulan hanya sekadar menugaskan.
"Sudah dipecat orang itu. Setelah dilakukan investigasi kami meminta agar mereka lebih selektif lagi dalam menerima karyawan," kata Syukur pada Bisnisnews.id, Selasa (4/4/2017), terkait hasil investigasi kasus kecelakaan adu banteng mobil AMC vs kendaraan operasional Gapura Angkasa.
Menurutya, dalam kasus ini, sudah sangat jelas pengemudi mobil AMC milik AP II melakukan kesalahan, sebab saat membawa kendaraan si pengemudi memainkan Handy Talky (HT), sehingga kendaraan yang tugasnya memandu pesawat itu harus keluar jalur dan menabrak mobil yang ada di depannya.
"Dalam kasus ini jelas, pihak AMC melakukan kecerobohan dalam bekerja. Hanya karena memainkan HT dan HT jatuh, kecelakaan itu terjadi. Seharusnya jika memang ada benda yang terjatuh pengendara wajib berhenti kalau mau mengambilnya," tegasnya.
BACA JUGA: Kecelakaan mengerikan di sisi udara, bandara Soekarno Hatta
Ironisnya, pihak pengelola Bandara Soekarno-Hatta saat di konfirmasi pada Selasa,(4/4) mengaku belum mengetahui status pemecatan supir tersebut. "Untuk masalah itu saya belum tau," ungkap Branch Comunication Manager Bandara Soekarno-Hatta, Dewandono Prasetyo Nugroho.
Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Tengku Burhanudin mengatakan, manajemen AP II perlu diaudit termasuk SDM-nya. Sebab, kecelakaan kerja di lingkungan bandara AP II seringkali terjadi.
Sebagai bandara yang telah menerima anugerah The World's Most Improved Airport 2017 dari Skytrax, kata Tengku harusnya SDM yang ditempatkan di sisi udara atau airside, adalah mereka yang telah memiliki lisensi sesuai bidang kerjanya dan jangan hannya menempatkan petugas.
Namun menurut Tengku, apapun alasannya, seorang petugas bandara, khususnya pengemudi sangat tidak dibenarkan menggunakan alat komunikasi baik telepon maupun HT saat sedang bertugas di lapangan (mengemudi). Terlebih yang dikemudikannya adalah kendaraan pemandu pesawat dan kegiatan lain di apron.
Kata dia, bekerja pada area airside bandara banyak yang harus dipatuhi dan disiplin itulah kuncinya. Ini adalah tanggung jawab manajemen untuk memberikan pengarahan sebelum si pengemudi itu melakukan tugasnya.
Bukan hanya itu, walaupun si pengemudi sudah paham dan memenuhi syarat, ketika dipindahtugaskan, juga wajib diberikan pendidikan ulang pada bandara yang baru. "Masing-masing bandara, karakteristik maupun layoutnya kan beda. Apakah pengemudi juga paham soal itu, ini tanggungjawab manajemen," jelasnya.
Seluruh pekerja bandara yag berhubungan erat dengan airside wajib memiliki lisensi sesuai bidang yang dijalankannya. " Coba tanya Angkasa Pura II, itu si sopir sudah dapat approval dari instansi yang berwenang atau jangan-jangan belum, ini kan bahaya. Kan kita tahu kalau bandara dikelola Angkasa Pura seringkali terjadi kecelakaan. Banyaklah tidak perlu disebutkan satu per satu, ini kan harus dibenahi," jelasnya.
Catatan Bisnisnews.id, bandara-bandara di dunia mempunyai acuan sama soal penggunaan alat komunikasi untuk keselamatan kerja di area terbatas. Biasanya dinamakan Manual Pengemudi Sisi Udara atau Airside Driver Guidance. Misal di bandara internasional Darwin, Hong Kong dan Cebu, penggunaan alat komunikasi atau ponsel genggam dilarang digunakan saat kendaraan bergerak.
Pengemudi juga tidak boleh menggunakan ponsel atau alat komunikasi saat pesawat sedang mengisi bahan bakar atau berjarak 15 meter dari hidran.
Di Indonesia, pada 13 Januari 2016, tercatat ada sekitar enam poin instruksi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (kala itu, masih dijabat Suprasetyo) terkait langkah peningkatan keamanan di bandara seluruh Indonesia.
Salah satunya adalah larangan bagi karyawan yang berada di sisi udara untuk tidak menggunakan handphone saat bertugas. Bila kondisi darurat dan perlu menyampaikan informasi penting petugas hanya boleh menggunakan telepon kantor. Selain itu ada poin yang menyatakan penyediaan telepon umum di area sisi udara. Belum diketahui implementasi dan efektivitas instruksi tersebut. (Iqbal/Syam S)