Aparat Harus Tegas, Truk Muatan Lebih Masih Bermasalah
Kamis, 24 Oktober 2019, 13:04 WIBBisnisNews.id -- Penegakan hukum oleh aparat Polisi yang diberi kewenangan di jalan raya harus lebih agresif (terkait ODOL) . BUMN harus mematuhi tidak mengakut muatan lebih. Kontraktor BUMN juga tidak mengangkut material untuk kebutuhan proyeknya dengan kendaraan yang illegal dan bermuatan lebih.
Kelancaran distribusi logistik dipengaruhi oleh kondisi infrastruktur transportasi. Kinerja infrastruktur logistik masih rendah. Menurut World Bank (2018), posisi Indonesia pada Logistik Performance Index (LPI) di urutan ke 54. Sementara peringkat Malaysia urutan ke 40, Thailand 41, Vietnam 47 dan Filipina 67. Biaya logistik masih tinggi (presentase terhadap PDB).
Untuk Indonesia biaya logistiknya masih 24 persen, sementara Singapura 8 persen, Malaysia 13 persen, China 15 pesen, Jepang 9 persen, Korea Selatan 9 persen, India 13 persen, Eropa 9 persen dan Amerika Serikat 8 persen.
Angkutan barang masih mendominasi menggunakan prasarana jalan, yakni sebesar 75,3 persen. Sementara barang yang diangkut melalui jalan rel 0,25 persen, laut 24,2 persen dan udara 1,1 persen.
Kajian yang dilakukan oleh Pandu Yunianto, Direktur Lalu Lintas Ditjen Hubdat (September 2019), dalam hal peraturan perundangan, peraturan mengenai ukuran panjang maksimal beserta konfigurasi sumbu mobil barang di Indonesia perlu dievaluasi. Ketentuan pidana tidak hanya dikenakan kepada pengemudi mobil barang tetapi juga kepada pihak pemilik kendaraan.
Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) perlu diamandemen dan disesuaikan, yaitu pada kalimat “Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang” direvisi menjadi “Kendaraan Bermotor Angkutan Barang” saja, jadi ketentuan pidana dapat dikenakan baik terhadap kendaraan barang umum maupun perseorangan.
Besaran denda diusulkan dihitung pada nilai maksimal, dengan prinsip membebankan nilai kerugian per kilometer (km) untuk tiap ton lebih muatan dan nilai denda dihitung secara akumulasi. Perlu revisi terhadap ketentuan mengenai kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yaitu ketentuan harus didampingi petugas Polri dalam melaksanakan pengawasan muatan angkutan barang di jalan.
Di samping itu, dalam hal sistem pengawasan, mengkaji ulang lokasi UPPKB secara komprehensif sesuai dengan dengan perkembangan jaringan jalan sehingga seluruh mobil barang dapat tersaring oleh Unit Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Layout UPPKB yang ada saat ini sudah tidak relevan sehingga perlu ditinjau ulang, sehingga mampu mendukung proses penindakan pelanggaran.
Kondisi fasilitas dan peralatan penimbangan di UPPKB perlu renovasi dan penggantian, sehingga dapat mendukung pengawasan muatan seiring dengan pertumbuhan volume lalu lintas mobil barang. Untuk kasus pelanggaran kelebihan muatan, maka kendaraan dilarang melanjutkan perjalanan dan diberlakukan tindakan kepada pengangkut atau pemilik barang untuk wajib memindahkan kelebihan muatan ke kendaraan lain dan tidak boleh diturunkan di area UPPKB.
Sumber Daya Manusia (SDM) UPPKB perlu ditingkatkan kualitas pelaksanaan tugasnya dengan memiliki kompetensi di bidang tugasnya. Diperlukan perangkat Teknologi Informasi yang mendukung di setiap UPPKB, sehingga sistem pendataan dan pemantaun kinerja UPPKB dapat diwujudkan
Peraturan perundang-undangan dibidang lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku saat ini masih terdapat beberapa kelemahan, sehingga berdampak kepada maraknya pelanggaran muatan angkutan barang di jalan. Pengawasan muatan angkutan barang melalui UPPKB dinilai kurang efektif karena kondisi UPPKB yang ada saat ini, sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi kendaraan bermotor dan perkembangan lalu lintas dan angkutan jalan.
Pelanggaran muatan angkutan barang (muatan lebih) berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan serta fasilitas pelabuhan penyeberangan, sehingga kinerja keselamatan dan kelancaran lalu lintas menurun, biaya operasi kendaraan meningkat dan pada akhirnya akan berdampak terhadap kelancaran distribusi logistik nasional.
Komoditas Yang Sering Overload
Tahun 2017 (September- November), Ditjen. Perhubungan Darat menyelenggarkan survey muatan lebih di 7 UPPKB (Widodaren, Widang, Wanareja, Losarang, Semadan, Senawar dan Sarolangun) yang berada di Jawa dan Sumatera. Hasilnya mencatat komoditas pupuk, semen, pasir, sawit, kayu, besi, karet diangkut dengan muatan lebih.
Sementara, BUMN yang melanggar batas muatan lebih itu adalah PT Semen Gresik, PT Petrokimia Gresik, PT Semen Indonesia, PT Semen Padang. Sudah ada himbauan tertulis dari Kemenhub ke BUMN tersebut dan Meneg. BUMN supaya mengangkut patuh aturan yang berlaku. Namun hingga kini belum ditaati, karena belum ada larangan tertulis dari Meneg. BUMN.
Pemerintah sudah punya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Aturan ini, dapat digunakan untuk menangkal muatan lebih di jalan bekerjasama dengan kepolisian yang punya wewenang menindak pelanggaran atau tilang di jalan raya. Pasal 3 ayat 4, menetapkan batas kecepatan paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan. Ruas Tol Surabaya-Mojokerto sudah menerapkan aturan ini. Dan hasilnya cukup bagus, mengurangi angka kecelakaan. Harusnya bisa diselenggarakan di semua ruas tol.
Pengguna jalan tol sudah membayar, mestinya harus mendapat jaminan keselamatan dari operator jalan tol. Polisi punya kewenangan untuk meneggakkan aturan di jalan raya. Di beberapa ruas jalan, masih terjadi perlawanan dari pengemudi terhadap aparat penegak hukum. Dengan kasat mata, hingga kini kendaraan muatan lebih itu masih bersliweran di jalan umum. Polisi harus lebih agresif lagi menindak, sehingga korban kekonyolan muatan lebih tidak makin bertambah.
Di era digital, bisa dimanfaatkan perangkat itu untuk menggantikan peran petugas yang harus bekerja 24 jam sehari. Kerja efektif dan efisien diperlukan supaya kecelakaan akibat muatan lebih bisa ditekan.
*Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat