APBBMI Minta Pemerintah Beri Kepastian Hukum Dan Berusaha Anggotanya
Senin, 16 Desember 2019, 13:03 WIBBisnisNews.id -- Anggota Assosiasi Penyalur BBM Indonesia (APBBMI) Freddy Sendjojo meminta Pemerintah bersikap tegas dan memberikan kepastian hukum khususnya kepada agen dan distribusi BBM di Indonesia. "Dalam Permen No.13/2018 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas banyak pasal yang multitafsir dan cenderung merugikan pelaku usaha migas nasional," kata Freddy dalam Indoensia Energy Talk di Jakarta, Senin (16/12/2019).
Menurutnya, yang dibutuhkan pelaku ushaha khususnya anggota APBBMI adalah kepastian hukum dan berusaha. "Dalam Permen 13/2018, yang berhak menjual BBM adalah Badan Usaha Niaga Umum, dan Badan Niaga Khusus. Sedang Agen/penyaur tidak boleh," kata Freddy lagi.
Tapi fakta di lapangan, Pertamina atau RKR dan lainnya sebagai Badan Niaga Umum hanya mempunyai/ menjangkau sampai Kab/ Kota. Sementara, di Indonesia ada 17.0000 pulau lebih, dan itu lebih banyak dilayani agen/penyalur BBM.
"Jika aturan diberlakukan ketat, maka agen/ penyalur BBM bisa ditangkap dan dipidana karena melanggar UU. Oleh karenaya, jelas mengancam usaha kami. Tapi jika dilarang mama implikasinya, kami tak akan menyalurkan BBM ke pulau-pulau terpencil itu," jelas Freddy.
Seperti diketahui, menurut dia, selama ini yang melayani atau menjual BBM ke daerah terpencil, terluar dan terbelakang (3T) NKRI adalah mayoritas agen/ penyalur BBM. "Masyarakat di daerah juga banyak tergantung kepada anggota kami," aku Freddy.
"Oleh karena itu, kami butuh payung hukum dan kepastian usaha. Jika tetap seperti sekarang (tetap meyalurkan BBM ke daerah 3T), maka kami butuh payung hukum agar tidak bisa ditangkap atau diganggu pihak lain," papar Freddy yang juga agen nasional BBM itu.
Revisi Permen No.13/2018
Sementara, Direktur IRESS DR. Marwan Batubara mengusulkan agar Permen No.13/2018 segera direvisi agar bisnis dan distribusi BBM khususnya ke daerah terpencil tetap aman dan lancar. BBM sudah menjadi bahan kebutuhan pokok di masyarakat selain sembako.
"Agen/ penyalur BBM harus dilindungi, karena faktanya mereka sudah berjasa dan memang dibutuhkan masyarakat di daerah," kata Marwan mantap.
Selanjutnya, menurut dia, Pemerintah khususnya Kementerian ESDM dan aparat terkait bisa menjadi pembina dan regulator yang jelas dan adil bagi semua termasuk pelak ushaha BBM di daerah.
"Pemerntah harus adil dan berpihak kepada kepentingan umum, yaitu distrisbusi BBM ke daerah baik dan lancar," papar Marwan.
Bukan hanya itu, menurut mantan anggota DPD itu, DPR khususnya Komisi VII bisa menjadi kepanjangan tangan rakyat sekaligus bisa mengontrol dan mengawasi jalannya Pemerintah sekarang.
"Sesuai UU, seluruh jata hidup orang banyak termasuk BBM dikuasai negara. Dan selanjutnya menjamin distribusi barangg itu dipastikan sampai ke rakyat secara merata," tegas Marwan.(helmi)