APBN 2020, Subsidi LPG Rp50,6 Triliun Seharusnya Tak Naik
Minggu, 26 Januari 2020, 14:55 WIBBisnisNews.id -- UU APBN 2020 Pemerintah dan DPR telah memutuskan nilai subsidi LPG 3 kilogram (kg) senilai Rp50,6 triliun. Nilai subsidi yang ditetapkan UU APBN 2020 tersebut memang sedikit menurun dibandingkan APBN tahun 2019 lalu. Penurunan nilai subsidi adalah sebesar 12,8 persen. Tahun 2019 nilai subsidi LPG 3 kg mencapai Rp58 triliun.
"Artinya bahwa LPG 3 kg masih disubsidi oleh Negara. Jika nilai subsidi digunakan untuk membeli LPG dengan harga pasar Indonesia yakni Rp 11.583 (harga LPG tabung 12 kg), maka sebanyak 4,4 miliar kilogram LPG bisa dibagi gratis ke masyarakat," kata peneliti AEPI Salamuddin Daeng di Jakarta.
Jika setiap penduduk miskin mengkonsumsi LPG 3 kg sebanyak 12 kilo per bulan, lanjut dia, atau 144 kg per tahun, maka LPG bisa dibagikan gratis kepada 30,3 juta masyarakat miskin.
“Jika setiap orang miskin mengkonsumsi LPG 144 kg Setahun, maka 30,3 juta penduduk miskin di Indonesia bisa mendapatkan LPG secara gratis selama setahun. Mereka cukup dibiayai dengan subsidi senilai Rp50,6 triliun tersebut," kata Daeng lagi.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan jumlah penduduk miskin pada Maret 2019 sebesar 25,14 juta orang, menurun 0,53 juta orang terhadap September 2018 dan menurun 0,80 juta orang terhadap Maret 2018. Jadi jumlah uang subsidi ini masih lebih dari cukup untuk membagi gratis LPG 3 kg kepada semua orang miskin.
Dengan demikian, Kementerian ESDM tidak dapat membuat kebijakan sepihak dengan menetapkan harga jual LPG 3 kg dengan harga pasar (Rp11.583). Sebagaimana dilansir berbagai media bahwa Kementerian ESDM berencana memberlakukan harga jual LPG 3 kg seharga Rp35.000 per tabung. Kebijakan ini jelas melanggar UU APBN 2020," jelas Daeng.
Seharusnya, Kementerian ESDM lebih fokus menjalankan apa yang diamanatkan dalam UU APBN 2020. Sebagaimana dinyatakan dalam UU APBN 2020 bahwa: (1) Negara masih memberlakukan subsidi selisih harga untuk LPG tabung 3 kg. (2) Mengupayakan penyaluran LPG Tabung 3 kg yang lebih tepat sasaran. (3) Meningkatkan peranan Pemerintah Daerah dalam pengendalian dan pengawasan konsumsi LPG tabung 3 kg. dan (4) Penguatan sasaran penerima subsidi.
Pernyaan yang Provokatif
Pernyataan beberapa pihak dari Kementerian ESDM yang menyatakan akan memberlakukan harga LPG 3 kg sesuai harga pasar adalah pernyataan provokatif.
"Ada yang ingin merusak suasana politik yang mulai kondusif dan merusak upaya pemerintahan Jokowi Makruf dalam melakukan konsolidasi politik," terang Daeng.
"Mereka menghembuskan issue yang sangat sensitive saat ini yakni kenaikan harga LPG 3 kg hingga 75%?. Kenaikan harga LPG secara drastis semacam itu bisa menimbulkan gejolak sosial dan politik," tegas Daeng.(nda/helmi)