Aplikator Didesak Segera Berikan Tarif Yang Layak
Rabu, 25 April 2018, 11:08 WIBBisnisnews.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendorong aplikator segera menemukan formula tarif yang pantas dan menguntungkan semua pihak. Baik aplikator sendiri, pengemudi, maupun masyarakat sebagai konsumen.
Slal fotmula tarif , pihaknya tidak akan melakukan intervensi. Keterlibatan pemerintah terkait persoalan ini adalah sebagai penghubung antara aplikator dan pengemudi. Untuk itu pihaknya saat ini memberikan kesempatan kedua pihak untuk berkomunikasi dengan difasilitasi pihak terkait.
“Artinya tarif ini dilakukan oleh mereka (aplikator) secara sendiri-sendiri, yang harus dilakukan adalah harga itu (ditetapkan) pada harga yang pantas. Harga yg pantas itu adalah suatu harga dimana pengemudi mendapat rejeki yang cukup tapi di konsumen tidak terlalu mahal,” kata Menhub dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Bisnisnews Rabu (25/4/2018).
Menhub mengingatkan aplikator agar tidak menentukan tarif di bawah rata-rata sehingga merugikan pengemudi
“ Jangan karena persaingan mereka memberikan diskon, memberikan tarif yang dibawah rata-rata yang membuat driver ini menjadi tidak layak ingat bahwasanya driver ini adalah asset mereka (aplikator), asset kita semua harus kita rawat,” ungkapnya.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga menyebut besaran tarif angkutan online nantinya harus adil untuk driver, aplikator, dan konsumen. Berbagai upaya pun harus dilakukan untuk mencapai hal tersebut seperti adanya diskusi bersama, mempertimbangkan daya beli konsumen, dan memberikan pelayanan yang baik.
“Dalam hal tarif harus ada keadilan tarif untuk driver, aplikator dan konsumen. Tarif harus mencerminkan minimal dua hal. Pertama, soal daya beli konsumen dan kedua adalah pelayanan. Mungkin bisa jadi, aplikator harus duduk bersama dengan driver atau perwakilan untuk menformulasikan tarifnya dan mempertimbangkan pengaruh untuk konsumen dari segi daya beli dan pelayanan,” ujar Tulus.
Tulus mengakui masalah tarif kerapkali menimbulkan pembahasan lebih lanjut dalam Undang Undang Lalu Lintas yang menginginkan motor sebagai angkutan umum. Secara teknis, motor tidak bisa dikategorikan sebagai angkutan umum. Hal ini berlaku di Indonesia dan seluruh dunia.
“Secara teknis, motor tidak bisa dikategorikan sebagai angkutan umum. Dan itu tidak hanya di Indonesia tapi juga di seluruh dunia tidak ada. Sepeda motor itu angkutan orang. Sepeda motor itu hanya sebagai kendaraan pribadi dan itu dengan jarak-jarak tertentu saja bukan tanpa jarak. Kalaupun dijadikan angkutan umum pun itu biasanya kurir untuk pengiriman barang. Seperti di negara Eropa banyak motor yang dijadikan pengantaran barang. Seperti gojek, go send itu bisa dibenarkan sesuai fenomena yang ada. Tapi kalau sebagai angkutan orang ini yang tidak bisa,” jelas Tulus.
Tulus juga mengharapkan agar pengemudi online mengutamakan keselamatan penumpang dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Hal ini harus didisplinkan dengan cara aplikator memberikan edukasi yang baik kepada driver.
“Masyarakat memang sudah ketergantungan dengan pengemudi online, beberapa hal bisa dibenahi untuk disiplinkan penumpang dan driver. Fakta dilapangan, pengemudi roda dua yaitu pengemudi online dan ojek pangkalan sering melakukan pelanggaran rambu lalu lintas seperti melawan arah, berjalan di atas trotoar, dan lain sebagainya," (Syam S)