APTRINDO Vs SKB Tiga Dirjen Menhub Buka Suara: Bukan Dilarang Tapi Dibatasi
Rabu, 19 Maret 2025, 13:41 WIB
BISNISNEWS.id - Tuntutannya menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) pembatasan angkutan barang saat arus mudik lebaran 2025, kurang direspon pemerintah bahkan cenderung dicuekin, para pengusaha angkutan barang dan sopir yang tergabung dalam Assosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) akhirnya melakukan Stop Operasi selama dua hari, 20 - 21 Maret 2025.
Sementara pembatasan truk angkutan barang berdasarkan SKB, dimulai 24 Maret 2025 sampai 8 April 2025 atau 16 hari, sedangkan yang dituntut APTRINDO adanya revisi SKB, dari 16 hari hanya menjadi empat hari, yakni dua hari menjelang hari H dan dua hari setelah hari H (arus balik).
SKB yang telah ditandatangani tiga dirjen dan polantas Polri itu, tidak secara spesifik menyebut larangan truk angkutan barang, tapi jelas menyebutkan pembatasan angkutan barang saat angkutan arus mudik lebaran.
Artinya, truk angkutan logistik tetap bebas beroperasi bersamaan angkutan mudik lebaran dengan persyaratan tertentu. Yang dibatasi ialah truk sumbu tiga atau lebih, truk dengan kereta gandeng, tapi truk dua sumbu, laik jalan, tidak ada larangan.
Dalam SKB itu, angkutan barang yang menjadi prioritas adalah, angkutan pupuk, angkutan sembako, angkutan hewan ternak, BBM/BBG, truck bantuan bencana alam yang dilengkapi surat muatan barang.
" Aksi Stop Operasi ini kami laksanakan pada 20 - 21 Maret 2025 atau dua hari. Kami telah berupaya menyampaikan aspirasi kami, meminta adanya dialog untuk merevisi SKB tersebut, dari 16 hari menjadi empat hari, tapi karena tuntutan kami tidak dipenuhi, aksi ini kami laksanakan, pada Kamis 20 Mare dan Junat 21 Maret, sesuai aspirasi anggota di seluruh Indonesia," ungkap Ketua Umum APRTRINDO Gemilang Tarigan di kantornya.
Para sopir-sopir kami juga setelah aksi berlangsung, mungkin langsung pulang kampung, karena setelah itu, 24 Maret sudah dimulai larangan angkutan barang, sesuai isi dari SKB
" Sopir kami langsung pulang kampung, karena tidak mungkin mau narik tanggal 23 maret," jelas Tarigan.
Menteri Perhubungan Dudhy Purwagandhi, nampaknya tidak ambil pusing soal ancaman mogok para pengusaha angkutan barang, karena pemerintah tidak pernah melarang truk beroperasi, yang ada adalah pembatasan.
"Sejauh ini tidak ada rencana revisi SKB, rencana tetap jalan sesuai yang sudah ditetapkan. Kami tidak melarang truk angkut barang, yang ada hanya pembatasan, karena berbarengan sengan angkutan arus mudik, ini untuk keselamatan kita bersama," jelas Dhudy.
Seiring dilakukannya mogok nasional truk angkutan barang secara nasional selama dua hari, diprediksi bakal terjadi penumpukan barang dipelabuhan, baik diterminal petikemas maupun non Petikemas.
Direktur Utama PTP Non Petikemas, Indra Hidayat Sani mengakui, aksi ini berpengaruh terhadap penumpukan barang di terminal penumpukan di pelabuhan.
Kapal setiap hari melakukan bongkar tapi barang di pelabuhan tidak ada yang mengangkut. Selain aksi stop operasi mulai 20 Maret 2025 juga adanya ketentuan dari SKB, pembatasan truk di jalan selama mudik mulai 24 Maret 2025.
Para pemilik barang, selain menambah biaya penumpukan, juga merugikan pihak pengelola terminal penunpukan di pelabuhan. " Ada insentif dari kami, selama ada pembatasan truk angkutan barang, tarif penumpukan diberikan diskon 50 persen" jelas Indra.
" Barang ditumpuk memang makin lama, tapi tidak untung juga dari sini. Karena kami harus membereskan barang, menyusunnya dengan baik, sehingga barang yang dibongkar berikutnya bisa masuk di lapangan," jelasnya.
Tapi kami harus menggeser dan mengatur barang, agar bisa tersusun rapi, sehingga bingkaran dari kapal berikutnya bisa muat, dan ini semua pakai biaya," kata Indra
Menhub Dudy menjelaskan, pembatasan angkutan barang ini dibuat berdasarkan data angkutan mudik 2024, yang terdapat sejumlah kasus kecelakaan yang melibatkan truk angkutan barang.
Pada mudik 2024 tercatat kasus kecelakaan selama arus mudik sebanyak 186 kejadian yang melibatkan truk sebesar 53 persen . Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang di bawah standar.
Untuk diketahui, SKB tersebut mengatur pembatasan angkutan barang berlaku selama dua minggu, yang otomatis berdampak pada kelancaran distribusi barang dan logistik di pelabuhan.
Meski layanan kapal dan bongkar muat barang di pelabuhan tetap berlangsung, dihentikannya operasi truk pengangkut barang berpotensi menyebabkan penumpukan barang dan peti kemas di pelabuhan.
Jika itu terjadi, maka biaya logistik akan meningkat akibat ketidakseimbangan antara volume barang yang terus masuk dan kapasitas pengangkutannya.
Aptrindo sendiri telah menyatakan akan melakukan penghentian operasional truk pada 20 Maret 2025 hingga 8 April 2025, sebagai bentuk protes terhadap SKB tersebut. (Syam)