Armada Nasional Kuasai Komoditi Domestik, INSA: Indonesia Tidak Lagi Ketergantungan Kapal Asing
Jumat, 05 September 2025, 15:03 WIB
BISNISNEWS.id - Para pemilik kapal niaga yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners' Association (INSA) mengingatkan pemerintah untuk lebih memperkuat azas cabotage
Tujuannya bukan sekadar melindungi industri pelayaran nasional, tapi juga menjaga kedaulatan bangsa sesuai amanah UU 17/2008 yang telah diamandemen ke UU No 66/2024 tentang perubahan ketiga UU Pelayaran.
Dalam amanah UU Pelayaran tersebut, tegas mengamanahkan, kegiatan angkutan laut dalam negeri harus dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia, diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Azas cabotage adalah bagian penting yang sangat strategis dalam mewujudkan keutuhan bangsa, namun tidak menghalangi investasi asing masuk ke Indonesia.
Soal investasi asing, menurut Ketua DPC INSA Jaya H.Andi Patonani ada aturannya sendiri, yang harus bermitra dengan pelayaran nasional dengan komposisi prosentase saham 51 : 49 persen.
Andi menegaskan, azas cabotage jangan dipelintir menghambat investasi asing. " Sebagai anak bangsa, kami berkewajiban menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI, karena itu kami ingatkan pemerintah wajib memperkuat azas cabotage, karena dibanyak negara pasti melakukan hal yang sama untuk melindungi negaranya" ungkapnya
Azas cabotage adalag kesadaran bersama yang diikat dengan payung hukum INPRES 5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran.
" Kami garis lurus dengan Ketua Dewan Pimpinan Pusat INSA, yang sejak awal menyatakan, azas cabotage mutlak, yang wajib kita jalankan," tegas Andi.
Penjelasan Andi merupakan bentuk dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto, yang sebelumnya menegaskan, asas cabotage menjadi sangat penting dan strategis dalam menjaga iklim usaha transportasi yang kondusif, sekaligus membantu pemerintah melakukan kontrol terhadap armada transportasi nasional saat terjadi situasi darurat (force majeure).
Sesuai amanat Undang-undang No 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, memberikan hak bagi negara untuk memobilisasi segala sarana dan prasarana yang dimiliki guna menanggulangi kondisi darurat. Termasuk di dalamnya sarana transportasi.
Carmelita mencontohkan peran strategis armada pelayaran nasional dalam misi kemanusiaan dan pertahanan negara, saat terjadi bencana alam, seperti tsunami Aceh dan Palu, armada nasional dikerahkan melayani bantuan logistik dan pasokan medis di lokasi bencana.
Sukses paling menonjol asas cabotage, salah satunya ialah peran kapal-kapal berbendera Indonesia yang dikerahkan INSA membantu PLN yang mengalami krisis pasokan batu bara pada 2022, untuk memenuhi kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Carmelita mengatakan, jiwa nasionalisme pelayaran nasional menjadi solusi bagi PLN, sehingga Indonesia bisa keluar dari ancaman krisis energi berupa pemadaman listrik Indonesia kala itu.
" Memangnya kapal asing mau membantu kita ketika dalam kondisi force majeure, termasuk ketika kita menghadapi bencana alam," tegasnya.
Armada Nasional
Program azas cabotage yang terus dikawal DPP INSA sejak terbitnya INPRES5/2005, menjadi tonggak sejarah dimulainya kesadaran, pelayaran nasional menjadi tuan rumah di negerinya sendiri.
Hal ini dibuktikan dengan terdongkraknya kepemilikan armada nasional, dari sebelumnya hanya belasan ribu menjadi puluhan ribu atau dari 40 persen merah putih atau 60 persen asing menjadi 98 persen merah putih.
Artinya, setelah dua dekade azas cabotage, ketersediaan armada nasional sudah 100 persen mampu melayani kebutuhan angkutan komoditi domestik.
Sekretaris Umum DPC INSA JAYA, M.Erwin Y. Zubir, menambahkan, armada nasional sudah cukup untuk melayani seluruh angkutan komoditas domestik dan tidak diperlukan kapal asing, kecuali untuk kapal tertentu, seperti proyek pengeboran lepas pantai sejenis kapal offshore. Namun kapal pendukungnya sudah dimiliki pelayaran nasional
" Kalau untuk angkutan domestik, kita sudah cukup. Tidak ada lagi ketergantungan dengan kapal asing. Namun yang tidak jalah pentingnya, armada nasional telah menjadi bagian dari sistem pertahanan negara, yang bisa digerakkan kapan saja dalam situasi darurat," papar Erwin.
Dia juga menyodorkan data, armada nasional tumbuh cukup pesat yakni dari hanya sekitar sekitar 6 ribu unit pada 2005 menjadi sekitar 60 ribu pada 2025
Diakui, dukungan pemerintah dalam melindungi pelayaran nasional cukup besar, teruyama dalam mewujudkan program azas cabitage melalui Permenhub No. 92 Tahun 2018, yang membatasi izin kapal asing beroperasi mengangkut komoditi nasional.
Dalam Permenhub 92 tersebut, tegas diamanahkan, kapal asing digunakan hanya untuk tugas khusus setelah adanya verifikasi ketersediaan kapal nasional.
UU No. 66 Tahun 2024, menjadi perekat asas cabotage yang mempertegas pengaturan lebih ketat terkait joint venture, pembatasan kepemilikan asing, kewajiban berbendera Indonesia, serta penguatan peran pelayaran rakyat dan pelayaran perintis.
Erwin menambahkan, asas cabotage adalah garis merah yang tidak bisa ditawar. Sebagai bangsa maritim, Indonesia harus berdiri di atas kaki sendiri dalam mengelola angkutan laut domestik.
"Jangan sampai ruang ini dikurangi dengan alasan investasi asing. Kami mendukung penuh arahan DPP INSA, bahwa investasi asing boleh masuk, tetapi harus tunduk pada UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU No. 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran. Tidak ada kompromi yang bisa melemahkan cabotage, karena ini menyangkut kedaulatan bangsa, ” tegas Erwin.
Ancaman Dikerdilkan
Meskipun fondasi hukum telah diperkuat melalui UU No. 66 Tahun 2024, pelayaran nasional juga mengkritisi kemungkinan adanya usulan revisi yang berpotensi melemahkan asas cabotage.
Erwin mengatakan, gangguan yang akan melemahkan cabotage di seluruh perairan Indonesia, wajib diwaspadai.
" Jika dibiarkan, hal ini dapat mengurangi kapasitas angkut nasional, mengikis otoritas industri pelayaran, dan menempatkan kedaulatan maritim Indonesia dalam risiko besar," ungkapnya.
Erwin menyerukan kepada seluruh anggota untuk menjaga dan memperkuat cabotage sebagai fondasi kedaulatan dan ekonomi maritim sesuai arahan Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto.
Mempertahankan cabotage sebagai domain kapal berbendera Indonesia melalui regulasi yang lebih tegas. Mendorong pengembangan industri galangan dan armada nasional lewat insentif fiskal, kemudahan pembiayaan, dan dukungan teknologi lokal.
Melibatkan pelayaran nasional dalam strategi ekonomi maritim seperti tol laut, logistik digital, dan rantai ekspor-impor domestik. Menjadikan azas cabotage sebagai simbol kedaulatan, bukan sekadar transaksi ekonomi jangka pendek.
(Syam)