Asosiasi Driver Online Kawal PM 108/2017
Kamis, 25 Januari 2018, 10:17 WIBBisnisnews.id - Asosiasi Driver Onlines (ADO) nyatakan mengawal penuh pelaksanaan PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Pernyataan sikap ADO itu disampaikan menyusul aksi penolakan oleh sekelompok pengendara taksi online. Regulasi yang mengatur angkutan umum berbasis internet itu berlaku penuh pada 1 Februari 2018
"Para sopir dan pemilik kendaraan yang menolak itu kami duga mendapat dukungan dari pihak penyedia aplikasi yang memanh sejak awal menolak regulasi tersebut," kata Christiansen FW Wagey Ketua Umum ADO saat dihubungi Bisnisnews, Kamis (25/1/2018)
Dikatakan, pemerintah harus konsisten menerapkan aturan itu pada 1 Februari 2018. "Kami kawal pelaksanaannya sampai tuntas dan penolakan itu kan hanya segelintir orang," tandasnya.
Christiansen menyatakan, para driver online yang tergabung dalam ADO mempunyai basis masa di 13 Provinsi dan mendukung penuh regulasi itu.(Syam S)
Berikut pernyataan ADO terhadap pemberlakuan PM 108/2017:
1. Mengawal implementasi PM 108/2017 agar dpt berjalan sesuai dgn yg diharapkan.
2. Memastikan sebelum 1 Februari 2018 Kominfo menepati kesepakatan 18 des'17
3. Tetap memperjuangkan kuota TDK berlaku surut (yg punya aplikasi dan mau memenuhi syarat PM 108 masuk dlm kuota)
4. Memperluas wilayah operasi (jika driver di daerah tsb merasa wilayah operasi diperkecil)
5. Perpanjangan masa transisi (Minimal 1 bulan, melihat masih banyak yg belum terpenuhi syarat karena menunggu proses perijinan Badan Hukum)