Assosiasi Bawang Putih Desak Permentan 39 dan 46 Dicabut
Selasa, 21 Januari 2020, 00:16 WIBBisnis News.id - Sejumlah asosiasi bawang putih meminta pemerintah segera mencabut peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.39/2019 tentang wajib tanam dan Permentan 46/2019, terkait Pengembangan komoditas Hortukultura Strategis.
Dua regulasi itu dinilainya akan menambah kerancuhan karena hanya akan menciptakan maraknya importir abal-abal dan calo kuota.
Keinginan tersebut disampaikan sejumlah asosiasi importir antara lain AHN (Asosiasi Holtikultura Nasional), Pusbarindo (pelaku usaha bawang dan sayuran umbi Indonesia), PPBN (Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara), dan asosiasi lainnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, Senin (20/1/2020).
Baca Juga
Ketua AHN, Anton Muslim Arbi mengungkapkan semua asosiasi yang hadir di komisi IV sepakat agar Permentan 39 dan 46 tahun 2019 dicabut. “Ini banyak dikeluhkan semua importir yang selama ini sudah melakukan wajib tanam dan patuh aturan,” ungkap Anton Muslim usai RDP.
Menurutnya, dua Permentan tersebut bertolak belakang dengan Permentan sebelumnya 38/2019 yang mengatur agar importir wajib menanam dulu 5 persen dari volume Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang diajukannya di Kementan, sehingga terseleksi yang akan memperoleh RIPH benar-benar pengusaha atau importir sungguhan karena biaya wajib tanam tidak sedikit.
Namun dengan Permentan 39 dan 46 tahun 2019 terbalik Importir diberikan RIPH dulu baru belakangan disuruh nanam. Akibatnya akan banyak orang berlomba-lomba membuat Perseroan Terbatas (PT) yang baru, setelah mendapatkan RIPH dan selesai mengimpor, mereka tidak mau melaksanakan wajib tanam nya dan lebih memilih untuk mematikan PT tersebut.
“Udah dapat RIPH dan sudah selesai mengimpor, ngapain lagi nanam bibit, mendingan PT yang udah dapat RIPH dimatiin, terus bikin PT baru supaya dapat RIPH lagi kemudian dimatiin lagi begitu seterusnya. Bikin PT baru lagi habis sepuluh juta biaya notaris, ketimbang ngeluarin miliaran rupiah harus nanam bibit bawang putih,” kata Anton.
Selain itu, resikonya Permentan 39 dan 46, Importir baru bisa menjadi calo saja, habis dapat RIPH tidak perlu mengimpor tapi kuotanya bawang putihnya dijual saja ke pengusaha yang butuh, tidak ada seleksi lagi.
Anton juga menyoroti pengajuan RIPH 2019 dimana banyak importir yang sudah melakukan wajib tanam 5 persen, namun hingga akhir 2020, tidak diberikan kuota impor bawang putih atau RIPH.
“Anggota AHN banyak mengalami ini. Mereka sudah tanam, kenapa RIPH nya ngga keluar. Jangan dibilang importir bawang itu nakal, tapi justru birokrasi di Kementan lah yang harus dibenahi,” kata Anton.
Menurutnya, biaya untuk menanam tidak sedikit, satu hektar bisa mengeluarkan Rp 70 juta sampai Rp 100 juta, rata-rata satu importir wajib tanamnya bisa 20 hektar. Sedangkan importir lama yang sudah menanam jumlahnya lebih dari 50 importir, bila dikalikan per orang 20 hektar sudah puluhan miliar rupiah.
Hal senada disampaikan Ketua Asosiasi Pusbarindo Valentino. Kebijakan Permentan 39 dan 46 tahun 2019 dinilai mementahkan upaya importir yang sudah patuh menanam lima persen dari total RIPH yang diperoleh.
“Kebijakan Permentan lama 38/2029 sudah bagus. Sebuah perusahaan tidak sembarang bisa melakukan importasi karena RIPH punya syarat realisasi tanam dan biaya nya besar. Tapi sekarang importir abal-abal dengan mudah bisa dapat RIPH dan udahannya susah dipertanggung jawabkan apakah akan menanam setelah mengimpor,” ujarnya.
Valentino menganggap perlakuan ini akan tidak adil bagi pengusaha yang sudah menjalankan wajib tanam sejak 2017. Selama 3 tahun itu sudah banyak penanaman benih yang dilakukan demi mengikuti program Kementerian Pertanian untuk mencapai swasembada, tapi tahun ini mentah lagi.
RIPH 2020
Ketua Pusbarindo juga mempertanyakan kebijakan Menteri Pertanian yang baru ini, hingga kini belum ada satu pun diterbitkan RIPH. Dikhawatirkan karena tidak ada yang bisa melakukan importasi bawang putih, harga di pasaran sudah mulai merangkak naik, apalagi menjelang Imlek.
“Aneh juga Kementan belum terbitkan RIPH, kalau bawang putih langka, pasti harga di pasaran akan merangkak naik karena tidak ada stoknya,” ujar Valentino.
Apabila dibiarkan lagi, harga diprediksi akan melonjak seperti tahun sebelumnya mencapai Rp 100 ribu per kilo. Apabila hal tersebut terjadi lagi karena RIPH sengaja ditunda-tunda, Kementerian Pertanian harus bertanggung jawab kepada rakyat Indonesia.(Ari)