Balon Udara Ancam Keselamatan Penerbangan, Pelaku Dapat Dipidana
Sabtu, 09 Juli 2016, 23:38 WIB
Bisnisnews.id - Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat memperhatikan aspek keselamatan penerbangan saat melepaskan balon udara, menyusul laporan Indonesia AirAsia terhadap gangguan balon udara yang sangat mengganggu penerbangan sipil. Bahkan aktivitas masyarakat itu dapat mengancam keselamatan penerbangan.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Hemi Pamurahardjo menjelaskan, demi keselamatan penerbangan, peristiwa terebut tidak boleh terulang. Pasalnya, sekitar pukul 09.25 WIB saat penerbangan Indonesia Airasia AWQ 8075 (QZ8075) rute Yogjakarta - Kualanamu sedang melakukan peningkatan ketinggian (climbing), pada posisi 18.000 kaki terlihat balon udara berterbangan pada jarak 55 Nautical Miles di sebelah barat dari Non Directional Beacon (NDB) Yogjakarta hingga sebelum VOR Cilacap sampai dengan sebelum Bandung.
Atas peristiwa itu, kata Hemi pihak Indonesia AirAsia melaporkan, pesawat miliknya nyaris bersinggungan dengan dua balon udara yang melewati sayap sebelah kiri pesawat dengan jarak hanya sekitar 10 meter. Balon Udara tertinggi terlihat kurang lebih sekitar 30.000 kaki. " Karena pelepasan balon udara tersebut dilakukan tanpa izin dan tidak berjadwal," kata Hemi.
Kasus serupa juga sebeumnya terjadi dengan penerbangan Garuda Indonesia. Sebagaimana dilaporkan GM Airnav Indonesia Cabang Denpasar, Maskon Humawan bahwa pada penerbangan GIA228 rute Jakarta menuju Solo, pada posisi point PIALA menuju point PURWO, terlihat dua balon udara besar berwarna hitam di radial 322 yang terdeteksi dari Very High Frequency (VHF) Omnidirectional Radio Range (VOR) Solo sekitar 17 Nautical Miles (NM) sebelum point PURWO pada ketinggian 14.000 kaki pada pukul 16.20 WITA.
Balon yang diluncurkan oleh masyarakat terpantau meluas antara Lamongan (Jawa Timur), wilayah Jawa Tengah sampai dengan sebelah Timur wilayah Bandung, Jawa Barat. " Ini merupakan pelanggaran terhadap Undang Undang No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dan harus dilakukan penegakan hukumnya, sesuai ketentuan pasal 210 dan pidana pasal 411 dan pasal 421 ayat 1 dan 2 UU. No. 1/2009,” jelasnya
Karena berisiko mengancam keselamatan penerbangan berbagai unit terkait telah berupaya mengimbau penertiban peluncuran balon udara tersebut, antara lain; pihak Otoritas Bandar Udara Wilayah III telah menerbitkan imbauan mengenai penertiban gangguan laser dan penerbangan balon udara kepada para Kepala Daerah dan Kepolisian Daerah pada tanggal 30 Juni 2016 yang lalu.
Hemi menjelaskan, Kementerian Perhubungan mengingatkan masyarakat agar tidak main-main dengan balon udara yang tingkat ketinggiannya mengganggu penerbangan. Kepada pemerintah daerah juga diingatkan agar berperan langsung dan menertibkan warganya, karena kegiatan itu sangat membahayakan penerbangan.
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau Airnav Indonesia juga telah mengirimkan surat perihal ancaman balon udara kepada jajaran Pemerintah daerah dan Polda pada tanggal 7 Juli 2016. Selain itu, Airnav Indonesia telah menerbitkan NOTAM peringatan kepada pilot nomor: NOTAM A1969/16 pada 6 Juli 2016 perihal kehati-hatian operasional penerbangan karena adanya balon udara dan permintaan kepada pilot yang sedang menerbangkan pesawat agar melapor kepada ATC jika melihat balon udara pada saat operasi penerbangannya.