Bangun Bandara, Pemkab Fak Fak Hibahkan Tanah ke Ditjen Perhubungan Udara
Jumat, 27 Desember 2019, 18:52 WIBBisnisNews.id -- Pemerintah Kabupaten Fakfak, Papua hibahkan tanah kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Penandatanganan Serah Terima Barang Milik Daerah (BMD). Langkah ini dilakukan dalam rangka pengembangan wilayah di Provinsi Papua Barat.
Sementara, Perjanjian Hibah Daerah, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Serah Terima Terima Barang Milik Daerah (BMD) dan Perjanjian Hibah Daerah ditandatangani bersama antara Bupati Kabupaten Fakfak yang dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah Pemkab Fakfak, Ali Baham Temongmere.
Sedang dari Kemenhub diwakili Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, disaksikan Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Pemkab Fakfak.
Dirjen Polana B. Pramesti, menjelaskan bahwa Ditjen Hubud mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam mendukung konektivitas udara di wilayah Papua Barat, dengan adanya Penandatanganan Serah Terima Terima Barang Milik Daerah (BMD) dan Perjanjian Hibah Daerah.
“Kami sangat mengapresiasi atas partisipasi Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam meningkatkan perkembangan transportasi, khususnya transportasi udara di Wilayah Papua Barat,” ungkap Dirjen Polana.
Dengan dilaksanakannya proses hibah melalui Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, selanjutnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah merencanakan pembangunan Bandar Udara Baru di Siboru di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
“Pelaksanaan hibah tanah dapat mendukung percepatan pembangunan bandar udara dan merupakan langkah tertib administrasi guna mendukung pelaksanaan anggaran yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tambah Dirjen Polana.
Pembangunan Bandar Udara Baru di Siboru – Fakfak ditujukan guna membangun simpul jaringan transportasi, pintu gerbang perekonomian, serta penunjang kegiatan ekonomi dan perdagangan di Wilayah Papua Barat.
Diharapkan, Pembangunan Bandar Udara di Siboru – Fakfak dapat dilaksanakan sepenuhnya sesuai standar yang mengacu pada peraturan perundang-undangan guna terciptanya penyelenggaraan penerbangan yang aman,nyaman dan selamat
Pemerintah Kabupaten Fakfak menghibahkan tanah yang terletak di Kampung Siboru, Distrik Wartutin, Kabupaten Fakfak, seluas 700.000 m2 yang akan dipergunakan untuk pembangunan Bandar Udara Baru di Siboru.
Saat ini, Kabupaten Fakfak terdapat UPBU Torea-Fakfak sebagai salah satu akses dari dan ke Fakfak. Bandar Udara Torea diterbangi pesawat jenis ATR 72 dan hanya memiliki panjang runway 1200 x 30 m, apron 70 x 120 m dan lebar taxiway 19 meter.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara juga telah menerima sertifikat tanah Bandar Udara Domine Edward Osok-Sorong seluas 1.947.000 m2 yang telah diupayakan Kepala UPBU Domine Eduard Osok-Sorong guna tertib administrasi, pada Hari Selasa, 17 Desember 2019.(nda/helmi)