Bendung Ujaran Kebencian, Tangkal Ancaman Keamanan Negara.
Selasa, 07 November 2017, 15:15 WIBOleh Uus Sumirat
Bisnisnews.id - Unggahan ujaran kebencian masih terus bertebaran, mulai dari broadcast message, media cetak, maupun media online bahkan beberapa media online mainstream sekalipun.
Materinya berupa konten provokatif bernuansa SARA seperti kata-kata, narasi, maupun meme yang tampilannya mengarahkan opini pembaca untuk berpandangan negatif terhadap orang atau kelompok orang atau masyarakat tertentu.
Kondisi ini dikhawatirkan akan semakin marak lagi menjelang Pemilu 2019 nanti. Dari pengalaman selama ini, kepentingan politik seringkali melabrak tatanan kehidupan berdemokrasi yang baik.
Penyebaran ujaran kebencian ternyata dilakukan baik oleh perorangan maupun oleh sekelompok orang secara teroganisir. Kepolisian Negara RI telah menangkap dan kini melakukan proses hukum terhadap tiga pimpinan “sindikat” Saracen yang diduga Polisi berada di balik sejumlah berita bohong dan provokatif bernuansa SARA di media sosial.
Kapolri mengeluarkan Surat Edaran (SE) soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015:
1. Bentuk Ujaran Kebencian
Penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.
2. Aspek Ujaran Kebencian
Bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek : suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan atau kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender kaum difabel dan orientasi seksual.
3. Media penyampaian
Orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi), ceramah keagamaan, media massa cetak atau elektronik dan pamflet.
4. Prosedur penanganan
Tindakan preventif dan persuasif oleh Polri:
- Memonitor dan mendeteksi sedini mungkin timbulnya benih pertikaian di masyarakat,
- Melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian,
- Mempertemukan pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan korban ujaran kebencian,
- Mencari solusi perdamaian antara pihak-pihak yang bertikai dan memberikan pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat;
Preventif dan persuasif tidak mempan? Berikut perundang-undangan yang berlaku:
1. KUHP, perbuatan atau tindak pidana ujaran kebencian dan berita hoax dapat dijerat dengan pasal provokasi dan penghasutan. Pasal 160 KUHP antara kain disebutkan bahwa barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum, dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
2. UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik saja, khususnya dalam Pasal 28 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, khususnya Pasal 16, menyebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Kiat menghadapi maraknya ujaran kebencian dan berita hoax
a. Tingkatkan terus rasa cinta kita kepada tanah air;
b. Fahami benar kondisi lingkungan dan negara ini dari waktu ke waktu;
c. Rutinlah membaca berita dari media yang kompeten dan dapat dipercaya;
d. Bacalah setiap berita dengan lebih teliti, khususnya bila menerima berita yang menurut logika tidak mungkin;
e. Tetap berpikir tenang dan logis;
f. Jangan sesekali share artikel/foto/pesan berantai yang kita tidak yakin akan kebenarannya apalagi tidak jelas sumbernya (*)
*) Penulis adalah Sekjen DPW Aksi Bela Negara Jawa Barat (ABN Jabar) dan Penggiat Masalah Sosial