Menelisik Kegelisahan Anak Bangsa di Tanah Pasundan
Minggu, 01 Oktober 2017, 11:43 WIB
Oleh: Uus Sumirat
Penulis adalah Sekjen DPW ABN Jawa Barat, pegiat masalah sosial, politik dan keamanan. Anggota Dewan Redaksi Bisnisnews.id
"Konsep Bela Negara sudah diatur secara formal dalam Undang-undang Dasar 1945, pasal 30 dan Pasal 27 ayat 3. Pasal itu menjelaskan, membela negara merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Desakan jiwa patriotik, rasa cinta tanah air dan ingin ikut berperan mempertahankan NKRI, menjadi kosep luhur lahirnya ABN-RI."
Bisnisnews.id-'Bela Negara' kata yang sederhana namun sarat makna. Istilah heroik itu tiba-tiba menjadi trending topik dalam beberapa bulan terakhir ini. Betapa tidak, banyak forum digagas untuk mensosialisasikan program yang telah dicanangkan Kementrian Pertahanan RI tersebut.
Soal publikasi ? Jangan ditanya. Hampir semua awak media meliput kegiatan itu, sekaligus dapat menyebarluaskan informasi penting terkait pemahaman dan semangat yang sama teradap tanggung jawab sebagai anak bangsa. Terutama dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara.
Bela Negara bukan melulu urusan Tentara. Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air-nya.
Kesadaran bela negara itu pada hakikatnya merupakan sikap mulia warga negara untuk berbakti dan berkorban demi tegaknya kedaulatan negara.
Konsep Bela Negara sudah diatur secara formal dalam Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30 dan Pasal 27 ayat 3. Pasal itu menjelaskan, membela negara merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam menjalankan Program Bela Negara, Kementrian Pertahanan RI melakukan kerjasama dengan berbagai instansi dan berbagai kalangan. Baik instansi pemerintah, BUMN maupun lembaga kemasyarakatan.
Dasar Pemikiran diatas menuju pada proses revolusi mental dan kaderisasi insan bela negara yang siap berkorban bagi nusa dan bangsa. Ini menjadi bagian kekuatan sosial masyarakat yang siap mendukung dan bekerjasama dengan kementerian pertahanan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat.
EMBRIO
Seberapa perlu menjadi koordinator fungsi bela negara bila diperlukan, adalah organisai yang bernama Aksi Bela Negara Republik Indonesia atau disingkat ABN RI. Kelahiran ABN RI cukup unik. Diawali dari kegelisahan kelompok kecil yang telah mendapatkan pelatihan sebagai 'Kader Bela Negara'.
Ternyata, setelah mereka mengikuti pelatihan, tidak ada pihak atau lembaga yang mewadahi. Pada hal mereka telah memiliki bekal dasar membantu pemerintah (Kementrian Pertahanan), dalam merealiasikan program 'Bela Negara' secara nyata, sebagaimana telah dicanangkan selama ini.
Semangat, didorong desakan jiwa patriotik, rasa cinta tanah air yang menggebu, akhirnya melahirkan pemikiran, "perlunya pembinaan lanjutan untuk meningkatkan pemahaman mengenai bela negara kepada masyarakat secara terarah, sesuai konsep 'bela negara' yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan.
Karena sudah diamanatkan Undang-undang dan peraturan turunannya, idealnya, seluruh rakyat Indonesia, diminta atau tidak, siap melakukan pembelaan terhadap negara, dengan satu ideologi, yaitu "Pancasila".
Minggu 28 Agustus 2016, adalah hari kelahiran Aksi Bela Negara Republik Indonesia (ABN RI) di Bandung. ABN-RI adalah organisasi yang berkeinginan luhur. Sadar akan tanggungjawab bersama sebagai putra putri bangsa Indonesia, yang bertekad mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila sebagai landasan negara dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.
ABN-RI adalahjawaban untuk menumbuhkan kembali sikap, semangat nasionalisme yang pernah berkorbar dalam jiwa bangsa Indonesia. Semangat nasionalisme merupakan modal utama yang dimiliki bangsa Indonesia, dalam menghadapi ancaman perpecahan dan disintegrasi bangsa.
Satu tahun sudah ABN RI hadir, seperti bayi, lembaga kemasyarakat ini terus berproses. Dinamika terus berjalan, sesuai tuntutan. Perbaikan terus dilakukan, sehingga tatanan ABN-RI jadi lebih sempurna. Hari ini (30/09/2017) dilakukan pengukuhan Dewan Pengurus Pusat ABN RI sekaligus pelantikan Dewan Pengurus Wilayah ABN RI Jawa Barat.
Semoga dengan dilakukannya pengukuhan dan pelantikan kepengurusan tersebut, ABN-RI senantiasa dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai tanggung jawab yang telah digariskan dalam Anggaran Dasar dan ketentuan perundang-undngan yang berlaku. Semoga. (**)