Berikut Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Rabu, 16 Mei 2018, 18:50 WIBBisnismews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terbitkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018.
Dalam PM 34 tersebut diatur pemberlakuan pembatasan operasional mobil barang dengan ketentuan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan operasional mobil barang untuk arus mudik mulai diberlakukan mulai 12 Juni 2018 (H-3) pukul 00.00 WIB sampai dengan 14 Juni 2018 (H-1) pukul 24.00 WIB.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi pada Rabu (16/5/2018) menyebutkan untuk arus balik diberlakukan sejak 22 Juni 2018 (H+7) pukul 00.00 WIB sampai dengan 24 Juni 2018 (H+9) pukul 24.00 WIB.
Dalam PM no 34 tersebut juga diatur mengenai penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB/ Jembatan Timbang) di wilayah Jawa dan Bali. Penutupan UPPKB tersebut karena digunakan untuk keperluan tempat
peristirahatan para pengguna jalan di UPPKB setempat. (Syam S)
Berikut Pembatasan operasional kendaraan barang di jalan tol berikut:
1. Jakarta- Merak
2. Jakarta- Cikampek- Palimanan- Kanci Pejagan- Pemalang- Batang- Semarang
3. Purwakarta- Bandung- Cileunyi (Purbaleunyi)
4. Semarang Seksi A (Krapyak- Jatingaleh), Seksi B (Jatingaleh- Srondol), dan Seksi C (Jatingaleh- Muktiharjo)
5. Semarang- Salatiga
6. Prof. Soedyatmo
7. Surabaya- Mojokerto
8. Jakarta Outer Ring Road (JORR)9. Jakarta- Bogor- Ciawi- Cigombong
Sementara pembatasan angkutan barang di jalan nasional akan diberlakukan di:
1. Pandaan- Malang
2. Probolinggo- Lumajang
3. Denpasar- Gilimanuk
4. Jombang- Caruban