BI dan PUPR Dorong Berdirinya Konsorsium Perusahaan Electronic Toll Collection
Rabu, 31 Mei 2017, 14:07 WIBBisnisnews.id-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Bank Indonesia, se[akat medorong dilaksanakannya pembentukan konsorsium perusahaan konsorsium "electronic toll collection/ETC" untuk mengatur sistem pembayaran non-tunai di jalan tol.
Perusahaan itu diharapkan sudah bisa berjalan pada 2017 ini. Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo mengatakan, ini penting dalam memperlancar pembayaran para pengendara di jalan tol.
"Konsorisum Electronic Toll Connection ditargetkan bisa beroperasi Oktober 2017," kata Agus di sela penandatanganan kerja sama elektronifikasi di jalan toI antara BI dan Kementerian PUPR di Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Baca Juga
Menurutya, pemegang saham perusahaan konsorsium tersebut terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, antara lain, perusahaan perbankan, Badan Usaha Jalan Tol dan juga perusahaan "switching" atau pengalih.
Konsorsium itu nantinya akan menjadi lembaga yang mengelola sarana dan prasarana elektronifikasi pembayaran di jalan tol, seperti sistem dan pengadaan reader (pembaca kartu), sinkronisasi data, termasuk pembagian keuntungan secara proporsional.
Pendirian konsorisum tersebut sejalan dengan target pemerintah dan BI untuk membuat seluruh kegiatan pembayaran di jalan tol menggunakan mekanisme non-tunai atau elektronik.
Agus menargetkan pada Oktober 2017, seluruh pembayaran di 35 ruas jalan tol sudah dapat menerapkan pembayaran non-tunai. Saat ini, baru 25 persen dari total pembayaran di 35 ruas jalan tol di Indonesia yang menggunakan non-tunai.
Selain kelembagaan, elektronikfikasi seluruh ruas tol juga akan mengubah model bisnis dari berbagaiperusahaan yang berpartisipasi di jalan tol.
Perubahan itu antara lain, komisi bisnis yang harus dibayarkan bank kepada operator atas jasa penerapan pembayaran non-tunai sebesar 0,3 persen, akan diganti dengan sistem "merchant discount rate" (MDR). Penggunaan MDR itu setelah didirikannya konsorisum ETC.
Untuk menambah insentif kepada bank untuk berintegrasi, Agus mengatakan, BI juga akan memperbolehkan bank mengenakan komisi tambahan (fee) kepada nasabah saat melakukan pengisian saldo uang elektronik yang diguakan untuk membayar jasa tol. Pengenaan fee itu akan diatur dalam revisi Peraturan Bank Indoensia soal uang elektonik. (Adhitio)