BI Kembali Menaikan Nilai Suku Bunga Acuan 4,75 Persen
Rabu, 30 Mei 2018, 15:14 WIB
Bisnisnews.id - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, kenaikkan suku bunga acuan "7-Day Reverse Repo Rate" sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,75 persen merupakan langkah maju yang telah diputuskan dalam rapat Dewan Gubernur.
Ungkapan itu disampaikan Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam jumlah pers Rabu (30/5/2018) di Jakarta. Kenaikan nilai suku bungan acuan itu, ungkapnya, sebagai upaya antisipasi risiko eksternal, terutama perkiraan kenaikan suku bunga acuan Bank Sentral AS The Federal Reserve pada 13 Juni 2018 mendatang.
"Ini merupakan kebijakan `pre-emptive` atau antisipatif dan selangkah lebih maju untuk merespon risiko dan tekanan eksternal," kata Perry Warjiyo.
Kebijakan kenaikan suku bunga acuan juga merupakan salah satu cara untuk menaikan nilai tukar rupiah sekaligus menjaga stablitias ekonomi nasional.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, Dewan Gubernur memutuskan untuk menaikkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,75 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps juga menjadi 5,50 persen.
Keputusan kenaikan cuku bunga yang berlaku efektif Kamis 31 Mei 2018 itu, menurut Perry, merupakan bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas perekonomian, di tengah-tegah kurang menentunya pasar keuangan dunia dan penurunan likuiditas global.
BI akan terus berupaya maksimal melakukan stabilitas nilai tukar rupiah sesuai kondisi fundamental dengan tetap mendorong mekanisme pasar. Kebijakan tersebut ditopang oleh pelaksanaan operasi moneter yang diarahkan untuk menjaga kecukupan likuiditas, di pasar valas maupun pasar uang.
Dalam upaya menjaga stabilitas tersebut, BI bersama pemerintah dan instansi terkait akan terus memperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta memperkuat implementasi reformasi struktural.
Bauran kebijakan yang telah ditempuh sebelumnya adalah upaya menjaga inflasi agar tetap berada dalam kisaran sasaran 3,5 persen pada 2018 dan 2019 serta mengelola ketahanan sektor eksternal. (Ari)