BPTD 24 Maluku Utara Bersama Pemangku Kepentingan Lakukan Pencegahan Covid-19
Minggu, 08 Maret 2020, 16:15 WIBBisnisNews.id -- BPTD 24 Maluku Utara melalui Satpel PP (Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan) Bastiong, Satpel PP Tobelo, Satpel PP Sofifi/ Sindangoli dan Satpel PP Babang, telah mensosialisasikan surat edaran Dirjen Perhubungan Darat No. SE.4/UM.006/DRJD/2020 dan Surat dari BPTD Wil.24 Prov. Maluku Utara tentang antisipasi pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 pada Sarana dan Prasarana Transportasi Darat (Pelabuhan Penyeberangan).
"Sosialisasi tersebut mulai hari Sabtu tanggal 7 Maret 2020. Yang dimaksud yaitu tentang antisipasi pencegahan penyebaran virus Corona pada Sarana dan Prasarana Transportasi Darat (Pelabuhan Penyeberangan), yaitu melalui pengumuman, spanduk, Baliho serta pembagian masker kepada penumpang, crew dan petugas," kata Kepala BPTD 24 Maluku Utara Muh. Nurhadi, ATD, MT kepada BisnisNews.id di Jakarta, Minggu (8/3/2020).
Dikatakan, melalui sosialisasi serta aksi nyata di lapangan itu diharapkan dapat mencegah penyebaran virus Cirona di masyarakat wilayah Maluku Utara.
Nurhadi menambahkan, dalam pelaksanaannya bekerjasama juga dengan PT.ASDP, KSOP/ Syahbandar, Pemrov Maluku Utara/Dinkes Prov Malut serta stakeholder terkait.
Maluku Utara merupakan daerah NKRI yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Sabah Malaysia atai Filiphina. Sementara, pergerakan orang da barang khususnya melalui kapal roro atau masukkan orang asing atau batu saja melakukan perjalanan dari luar negeri sangat tinggi.
Oleh karena itu, jajaran BPTD IV Maluku Utara bertindak sigap dan melakukan antisipasi pencegahan virus Corona di wilayah Maluku Utara.(helmi)